Sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pantai Temajok, Kecamatan Paloh, kini menuai sorotan tajam masyarakat setempat. Pasalnya, tiga proyek fisik yang dibangun pada tahun anggaran 2025 tersebut diduga berdiri di atas tanah milik pribadi, bukan lahan publik.
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek tersebut meliputi pembangunan WC umum, homestay, serta pondok wisata/gazebo Camar Bulan, dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun ironisnya, masyarakat Temajok justru mengaku tidak dapat memanfaatkan bangunan tersebut secara bebas.
“Bangunan itu memang ada, tapi kami tidak bisa mengaksesnya dengan bebas. Sekarang lokasi sudah dipagari, karena jalan menuju bangunan harus melewati tanah milik pribadi,” ungkap salah satu warga Temajok.
Diduga Berdiri di Tanah Milik Pribadi
Informasi yang dihimpun dari masyarakat serta Ketua Pokdarwis sam Jawa Temajok menyebutkan bahwa ketiga proyek tersebut berada di atas tanah milik oknum DPRD provinsi yang juga merupakan pihak pengusul aspirasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas pemanfaatan untuk kepentingan umum, mengingat anggaran yang digunakan adalah uang rakyat.
“Kalau bangunannya pakai dana pemerintah, mestinya berdiri di tanah yang bisa diakses publik, bukan di lahan pribadi yang akhirnya ditutup pagar,” kata warga lainnya.
Pokdarwis Tidak Pernah Ada Proposal
Ketua Pokdarwis Asam Jawa juga menyampaikan keberatan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proposal pembangunan yang diajukan melalui Pokdarwis, padahal sesuai aturan pengembangan wisata berbasis masyarakat, Pokdarwis seharusnya menjadi pintu utama.
“Tidak ada proposal lewat Pokdarwis. Kami tidak pernah dilibatkan. Padahal, secara aturan mestinya melalui kelompok sadar wisata, bukan langsung begitu saja,” tegas Ketua Pokdarwis.
Ia juga mempertanyakan tujuan pembangunan tersebut jika akses masyarakat justru dibatasi.
“Kalau wisata, tapi masyarakat sekitar tidak bisa mengelola dan menikmati, lalu untuk siapa bangunan itu?” tambahnya.
Akses Pantai Tertutup
Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah tertutupnya akses menuju pantai. Untuk mencapai ketiga bangunan tersebut, masyarakat harus melewati lahan pribadi yang kini sudah dipagari, sehingga fungsi fasilitas publik menjadi tidak optimal.
Situasi ini memicu kekecewaan masyarakat karena pantai merupakan ruang publik, sementara fasilitas yang dibangun di atasnya justru sulit dijangkau.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi
Masyarakat Temajok mendesak pemerintah provinsi, dinas terkait, serta aparat pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari:
status dan legalitas lahan,
mekanisme pengusulan aspirasi,
hingga keterlibatan masyarakat dan Pokdarwis.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai uang negara dipakai di lokasi yang akhirnya tidak bisa dinikmati rakyat,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengusul aspirasi maupun instansi pelaksana terkait status lahan dan mekanisme perencanaan proyek tersebut.
Afrizal

0 Komentar