Diduga Jadikan Jabatan Alat Politik, Warga Tanjungmekar Murka: “Copot Oknum Kasipem atau Demokrasi Desa Mati!”

 


Karawang ||Cakrawalanews.net
Gelombang kemarahan warga Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini berubah menjadi tuntutan terbuka bernuansa ultimatum. Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar tak lagi dipandang sebagai kesalahan prosedural, melainkan pembajakan demokrasi desa secara terang-terangan.

Warga dengan tegas menuntut pencopotan seketika oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya yang diduga berpihak dan ikut bermain untuk memenangkan salah satu calon kepala desa pada Pilkades 28 Desember 2025. Bagi warga, tidak ada lagi ruang toleransi.

“Ini bukan salah administratif. Ini pengkhianatan jabatan,” demikian suara yang menguat dari warga.

Nama oknum Kasipem Pakisjaya kini menjadi simbol kemarahan publik. Sorotan tajam di media sosial dinilai hanya memperlihatkan sebagian kecil dari praktik yang oleh warga disebut sudah berlangsung sejak lama dan sistematis sejak tahapan awal Pilkades.

Menurut warga, dugaan keberpihakan oknum tersebut terlihat jelas sejak proses penjaringan calon, pengondisian tahapan Pilkades, hingga hari pencoblosan. Jabatan Kasipem yang seharusnya menjadi penjaga netralitas justru dituding berubah menjadi alat kendali politik di tingkat desa.

Ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026), Gandi oknum Kasipem Kecamatan Pakisjaya tidak memberikan bantahan tegas. Pernyataan singkat yang disampaikannya justru dinilai memperkuat kecurigaan publik.

“Kemarin, saat hari pemilihan, nama saya sudah ramai di media sosial. Kalau memang mau dipindahkan ke mana pun, saya siap,” ujarnya singkat.

Alih-alih meredam kegaduhan, pernyataan tersebut dianggap warga sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap substansi dugaan pelanggaran berat yang ditudingkan. Klarifikasi itu dinilai tidak menjawab apa pun, bahkan terkesan menormalisasi dugaan penyalahgunaan jabatan.

“Ini bukan soal dipindahkan. Ini soal jabatan yang diduga dipakai untuk mengatur Pilkades. Kalau ASN sudah main politik, maka birokrasi sudah busuk dari dalam,” kecam seorang warga Pakisjaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (8/1/2026).

Warga menilai, membiarkan oknum Kasipem tetap bercokol di jabatan strategis sama saja dengan merestui perusakan demokrasi desa. Pencopotan jabatan disebut sebagai satu-satunya langkah logis untuk menghentikan kerusakan lebih jauh.

“Kalau orang seperti ini masih dipertahankan, jangan bicara demokrasi desa. Itu omong kosong. Bupati harus berani copot sekarang, bukan berlindung di balik mutasi,” tegas warga lainnya.

Tekanan publik kini diarahkan langsung kepada Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Warga menyebut sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya dan berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Kalau Bupati diam, itu pesan ke ASN lain: silakan bermain politik, jabatan aman. Ini ujian kepemimpinan, sekaligus ujian moral,” ujar warga dengan nada keras.

Sebagai dasar hukum, warga mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang secara tegas melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala desa dalam bentuk apa pun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Warga menegaskan, jika tuntutan pencopotan jabatan ini terus diabaikan, maka kasus dugaan keberpihakan oknum Kasipem Pakisjaya akan menjadi kuburan demokrasi desa sekaligus bukti kegagalan total penegakan disiplin ASN di Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi, sementara kemarahan publik terus membesar dan berpotensi berkembang menjadi tekanan yang lebih luas.( gun )


0 Komentar