Inspektorat Daerah Way Kanan, Dinilai Lambat Tanggapi Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

Way Kanan ll Cakrawalanews.net


Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Indonesia. Dinilai lamban menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi, tahun. 2023 hingga 2025 dan penyalahgunaan wewenang (Pemerintah Kampung). Penilaian tersebut mencuat seiring dengan belum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan warga yang telah disampaikan sejak. Hari/Tanggal, Selasa, 30 Desember 2025.


Hal itu disampaikan Supriadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (03-02-2026).

Ia mempertanyakan kinerja Inspektorat way kanan, yang hingga kini belum memberikan kejelasan terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum kepala kampung yang dilaporkannya.


“Bukti-bukti sudah kami serahkan secara lengkap, baik berupa surat keterangan dugaan maupun Photo - photo beberapa titik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ( EKA BUANA PUTRA ), Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.


"Namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Kenapa Inspektorat Way kanan terkesan lambat?” ujar supriadi.


Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar isu personal, melainkan menyangkut integritas dan kepatuhan (ASN) terhadap aturan disiplin serta kode etik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, keterlambatan penanganan laporan tersebut, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.


Supariadi menegaskan bahwa masyarakat berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap pengaduan.

Apalagi, dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 hingga 2025 ( ADD-2023-2025 ) dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, menurut supriadi yang dilaporkannya dinilai cukup serius dan telah dilengkapi dengan bukti pendukung.


“Inspektorat adalah garda terdepan dalam pengawasan internal. Jika penanganannya lambat tanpa alasan yang jelas, publik bisa menilai ada pembiaran atau ketidaktegasan,” katanya.


Ia juga meminta agar Inspektorat Daerah Way Kanan segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut, Secara terbuka/transparans kepada publik, guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

"Iya, saya meminta kepada pihak Inspektorat daerah way kanan, segera memberikan keterangan perkembangan, penanganan, terkait laporan tersebut secara terbuka kepada publik dan masyarakat",imbuhnya.


Hingga berita ini diturunkan, Pihak Inspektorat way kanan, Belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHB) atas pengaduan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.


(Tim)

0 Komentar