Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah


Tapanuli|| Cakrawalanews.net 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan saat bencana banjir melanda wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni pada Selasa, 6 Januari 2026. “Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Irhamni

Langkah penetapan tersangka diambil setelah Bareskrim Polri menuntaskan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Irhamni belum merinci identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Kasus kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir di Sumatera ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum, menurut Mureks, telah terlibat aktif menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut.

Di kedua lokasi, Garoga dan Anggoli, polisi mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang. Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025, mengatakan, bahwa mereka terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi.

Irhamni menjelaskan, pihaknya tengah mendalami satu korporasi, yakni PT TBS, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Tapanuli. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam aktivitas pembukaan lahan.

Pembukaan lahan oleh PT TBS diduga telah berlangsung sejak setahun yang lalu. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” pungkas Irhamni. 


(Tulus)

0 Komentar