Lampung barat || Cakrawalanews.net
Puskesmas Pajar Bulan diduga melakukan pungutan biaya kepada pasien yang hendak dirujuk ke rumah sakit dengan alasan untuk keperluan operasional ambulans. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sala satu pasien dan keluarga pasien.
Salah satu keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak puskesmas meminta uang sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebelum pasien dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit rujukan. “Kami diminta membayar dengan alasan biaya operasional ambulans,” ujarnya.
Pungutan tersebut dinilai memberatkan terutama bagi pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu. Padahal, masyarakat selama ini memahami bahwa layanan rujukan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, seharusnya tidak dipungut biaya tambahan.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak media pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 kepala puskesmas menjelaskan bahwa adanya penarikan dana tersebut menggunakan dana talangan dari pasien BPJS, setelah dana dari BPJS turun maka dana tersebut akan di kembalikan ke pasien BPJS" ujarnya.
Menyikapi hal tersebut apa bila ada pasien BPJS yang tidak mampu dan sudah dalam keadaan kritis sehingga tidak mempunyai dana talangan apakah pasien tersebut bisa di rujuk sesuai dengan Standar operasional Prosedur (SOP).
Untuk itu masyarakat berharap dinas kesehatan setempat dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan pasien.
Sukran hadi

0 Komentar