KARAWANG ||Cakrawalanews.net
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di berbagai daerah kembali menuai sorotan. Aliansi Pemantau Program BGN di daerah mengaku mengalami kesulitan serius ketika mencoba meminta klarifikasi dan informasi kepada Koordinator Wilayah maupun Koordinator Kecamatan terkait pelaksanaan program tersebut.
Upaya meminta penjelasan tersebut kerap berujung penolakan dengan alasan bahwa koordinator di daerah tidak diperbolehkan memberikan keterangan sebelum mendapatkan izin dari BGN pusat. Sikap ini dinilai menghambat transparansi dan menutup ruang partisipasi publik dalam pengawasan program strategis nasional.
Ketua Aliansi Pemantau Program BGN cabang Karawang, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru mencerminkan sikap anti kritik “Kalau memang tidak ada permasalahan, kenapa harus takut menjawab pertanyaan masyarakat? Program Makan Bergizi Gratis ini menggunakan anggaran negara, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan publik,” tegas Nanang.
Menurutnya, dalih harus izin pusat untuk menjawab pertanyaan publik tidak sepenuhnya benar secara hukum. Ia menjelaskan bahwa MBG merupakan program pelayanan publik yang dibiayai oleh APBN dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga terikat pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Koordinator wilayah dan kecamatan bukan sekadar pelaksana pasif. Mereka adalah perpanjangan tangan negara di daerah, yang secara hukum dan administrasi melekat tanggung jawab publik untuk menjelaskan pelaksanaan program di lapangan,” ujarnya.
Nanang menegaskan, alasan “harus izin pusat” hanya dapat dibenarkan apabila informasi yang diminta menyangkut rahasia negara atau kebijakan strategis tingkat nasional, namun, alasan tersebut tidak dapat digunakan untuk menolak pertanyaan yang bersifat teknis dan faktual, seperti mekanisme distribusi makanan, standar menu gizi, penunjukan mitra pelaksana, hingga sistem pengawasan di daerah.
“Menjawab pertanyaan teknis bukan pelanggaran, justru menutup informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pengabaian hak masyarakat atas informasi,” tambahnya.
Aliansi Pemantau Program BGN menilai sikap tertutup tersebut berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap berbagai informasi yang berkembang di lapangan, termasuk dugaan ketidakterbukaan penetapan mitra, kualitas makanan yang tidak sesuai standar gizi, hingga lemahnya pengawasan.
“Sikap defensif dan tertutup seperti ini justru merugikan BGN sendiri. Pengawasan publik bukan ancaman, melainkan instrumen untuk memastikan program berjalan bersih, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nanang.
Aliansi juga mendesak BGN pusat untuk memberikan kejelasan kewenangan kepada para koordinator di daerah agar tidak berlindung di balik alasan administratif untuk menghindari pertanyaan publik. Menurut mereka, tanpa keterbukaan informasi, program sebesar MBG berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat.
Sebagai penutup, Aliansi Pemantau Program BGN menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak akan berhenti mendorong transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, demi melindungi hak masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.
@red

0 Komentar