Lonceng Keadilan dari Pringsewu: Penyeleweng Dana Desa Sukoharjo III Barat Dituntut 5,5 Tahun Penjara

 

PRINGSEWU //Cakrawalanews.net–

Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Sukoharjo III Barat Tahun 2023 akhirnya menemui babak penentuan di meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin. Selasa (27/1/2026)

Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana publik: bahwa uang rakyat bukan untuk memperkaya diri.

Tuntutan di Balik Jeruji

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, JPU Lutfi Fresly dan Elfiandi Handares membedah fakta-fakta persidangan yang menyudutkan terdakwa. Gunarto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan sekadar angka, JPU menuntut hukuman fisik yang cukup signifikan: 5 tahun dan 6 bulan penjara. Tak berhenti di sana, denda sebesar Rp200 juta turut membayangi, dengan ancaman tambahan 80 hari kurungan jika kewajiban tersebut diabaikan.

Mengembalikan Hak Rakyat

Salah satu poin paling krusial dalam tuntutan ini adalah pemulihan kerugian negara. Dari total kerugian yang ditimbulkan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323,3 juta.

Meskipun terdakwa telah melakukan iktikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp80,3 juta ke rekening Kejaksaan, ia masih memikul beban sisa “hutang” kepada negara sebesar Rp242,9 juta. Angka ini bukan sekadar nominal administratif, melainkan representasi dari pembangunan desa yang sempat terhambat akibat praktik lancung tersebut.

”Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup sisa uang pengganti, maka penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan akan menjadi konsekuensinya,” tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.

Menanti Titik Balik

Persidangan yang berlangsung tertib selama kurang lebih 25 menit tersebut ditutup dengan agenda yang sangat dinanti pihak pembela. Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Gunarto untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari mendatang.

Kasus Sukoharjo III Barat ini menjadi potret muram pengelolaan dana desa yang masih rentan terhadap syahwat korupsi. Kini, publik menanti apakah palu hakim akan selaras dengan tuntutan jaksa, demi tegaknya keadilan di Bumi Pringsewu. 

( Baherawan) 

0 Komentar