Karawang || Cakrawalanews.net
Pilkades Tanjungmekar berubah menjadi bara api. Proses yang seharusnya menjaga kedaulatan warga justru dituding dijalankan di atas data cacat, peringatan yang diabaikan, dan keberanian penyelenggara memaksa pemilihan tetap berjalan.
Gugatan ke pengadilan kini menyeret Pilkades ini ke pusat badai: apakah demokrasi desa masih punya harga diri?
Empat calon kepala desa resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) elektronik 28 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Perkara itu tercatat dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Krwg.
Gugatannya lugas dan membakar: Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diketahui bermasalah tetap dipakai. Tidak ada koreksi. Tidak ada penundaan. Yang ada hanya pemaksaan prosedur, seolah demokrasi bisa ditambal dengan formalitas.
Salah satu penggugat, Asep Sape’i, calon kepala desa nomor urut 3, menyebut Pilkades ini sebagai contoh bagaimana pelanggaran bisa disulap menjadi “legal” jika semua pihak memilih diam. Melalui kuasa hukumnya, Syaepul Rohman, Asep membuka fakta yang memicu amarah publik.
“Pemilih dari luar desa, bahkan luar kabupaten, masuk ke DPT. Nama warga yang sudah meninggal dunia masih tercantum sebagai pemilih. Kalau kondisi seperti ini tetap dipaksakan, itu bukan Pilkades—itu penistaan demokrasi,” kata Asep, Selasa (27/1/2026).
Dari 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 orang diduga tidak memenuhi syarat. Angka ini bukan sepele, sebab selisih suara antara Asep dan pemenang Pilkades hanya 78 suara dari 2.205 suara sah. Selisih tipis ini membuat setiap suara bermasalah berubah menjadi penentu nasib kekuasaan.
Yang membuat api kian membesar, seluruh kejanggalan tersebut sudah disuarakan sebelum hari pencoblosan. Namun panitia Pilkades tetap melaju, seolah kritik hanyalah gangguan yang bisa diabaikan.
“Panitia tahu DPT bermasalah, tapi tetap dipakai. Kami bahkan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak menggugat hasil Pilkades. Ini bukan netralitas—ini tekanan telanjang,” tegas Asep.
Api persoalan menjalar ke tingkat kecamatan. Camat setempat disebut telah menginstruksikan evaluasi ulang data pemilih. Namun instruksi itu tak pernah dijalankan.
“Instruksi ada, tapi dibuang begitu saja. Pilkades tetap dipaksakan. Ini bukan kesalahan teknis, ini pembiaran yang disengaja,” katanya.
Akibatnya bisa ditebak. Pilkades berlangsung dalam ketegangan tinggi. Penghitungan suara memicu kecurigaan. Masyarakat terbelah. Dan hasil akhir berdiri di atas legitimasi yang dipertanyakan dari segala arah.
“Dengan selisih 78 suara, puluhan pemilih bermasalah itu sangat menentukan. Kalau ini dianggap normal, maka demokrasi desa sedang dibakar hidup-hidup,” ujar Asep.
Asep menegaskan, gugatan ini bukan soal kekalahan, melainkan perlawanan terhadap proses yang dinilai busuk sejak hulu.
“Jika proses seperti ini tetap diloloskan dan kepala desa tetap dilantik, itu berarti negara memilih tutup mata. Ini preseden berbahaya dan membuka jalan bagi kecurangan di desa-desa lain,” tegasnya.
Tak berhenti di gugatan perdata, pihaknya juga menyiapkan laporan dugaan tindak pidana Pilkades ke Polda Jawa Barat, dengan sorotan utama pada pertanggungjawaban panitia sebagai penyelenggara.
“Demokrasi tidak boleh dijalankan asal jadi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, yang terbakar bukan hanya Pilkades Tanjungmekar, tapi kepercayaan rakyat terhadap sistem,” pungkasnya.(Gun)

0 Komentar