Kejaksaan negeri Asahan Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan KUPDES di Bank Plat Merah unit Imam Bonjol Tahun 2021

 


ASAHAN||Cakrawalanews.net 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro dan Kupedes (Kredit Umum Pedesaan) Tahun 2021 yang terjadi di salah satu Bank Plat Merah di Kisaran.

Ke 6 tersangka masing - masing berinisial BA selaku pihak ketiga yang menikmati dana hasil pencairan pinjaman KUR dan Kupedes, SR dan SP juga pihak ketiga yang berperan sebagai perantara untuk mencari sejumlah orang yang bersedia meminjamkan identitas pribadinya untuk diajukan sebagai debitur oleh BA ke Bank plat merah. Kemudian MSF, NJM, MHH merupakan mantan Mantri Bank plat merah yang melakukan proses survei dan pengajuan pencairan pinjaman. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung SH dalam konferensi pers yang berlangsung di depan kantor Kejari setempat, Senin (02/03/2026) sekira pukul 19.00 Wib. 

Dikatakan Judhy Ismono, penetapan ke 6 tersangka itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print : 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026. Akibat perbuatan ke 6 tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 435.659.375. 



Awalnya, kata Kajari Asahan tersebut, tersangka BA pada tahun 2021 membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya, namun tersangka BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri, melainkan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur, sementara pengusahaan dan pemanfaatan dana hasil pencairan dipergunakan oleh tersangka BA sendiri. 

Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka BA kemudian menghubungi dan melibatkan tersangka SR dan SP sebagai perantara untuk membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadinya untuk diajukan sebagai debitur. 

Sementara, MSF, NJM dan MHH sebagai manteri melakukan survei lapangan namun berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, lokasi yang disurvei bukan milik debitur melainkan milik tersangka BA maupun orang lain dan setelah kredit dicairkan ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit. 

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 603 jo.pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," ujar Judhy Ismono SH, MH.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan terhadap ke enam tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.


Gunawan

0 Komentar