Tanggamus ,Cakrawalanews.net
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
Pelaku yang diamankan inisial TA (27) warga Pekon Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo yang merupakan residivis kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2016 di Jalan Lakaran, Wonosobo, dengan vonis 15 tahun.
Sementara itu, korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga korban.
“Hasil pendekatan kepada keluarganya, pelaku berhasil diamankan, setelah TA diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo tidak lama usai kejadian,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Minggu 22 Maret 2026.
Lanjutnya, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain satu helai kaos warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diduga digunakan untuk menjemput korban sebelum kejadian.
“Selain barang bukti tersebut diamankan senjata tajam yang digunakan terduga pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari TKP,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pelapor, Fatoni, yang merupakan paman korban, yang mendapat kabar dari adik korban dan mendatangi Puskesmas Siring Betik.
Setibanya di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka diantaranya 3 luka dibagian leher sebelah kiri, 2 luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di lengan tangan kiri dan 1 luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan.
“Korban kemudian sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas tersebut, korban Riki Kurniawan dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya menggunakan satu unit mobil Honda Jazz warna putih pada Kamis, 19 Maret 2026 malam untuk bersantai.
Korban ikut, seperti kebiasaan mereka sebelumnya bersama pelaku dan rekan-rekannya hingga akhirnya mereka berkumpul dilokasi pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Di lokasi pesawahan tersebut, Jumat 20 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada meninggalnya korban.
“Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku lantaran diejek korban,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya(Bahe)

0 Komentar