DPD Repro Luwu Utara Desak Dinsos Pasang Stiker Penanda Rumah Penerima Bansos, Guna Tepat Sasaran


SULSEL|| Cakrawalanews.net 

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Prabowo (Repro) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara untuk menerapkan kebijakan penempelan stiker penanda di rumah warga penerima penerima Bantuan Sosial (Bansos) sebagai upaya memperkuat transparansi, meningkatkan ketepatan sasaran, serta menyempurnakan validitas data penerima bantuan.

Stiker penanda yang dimaksud, mencakup seluruh Bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan yang lain. Langkah ini dinilai penting agar seluruh bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Usulan ini dilakukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara untuk aktif memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tingkat desa atau kelurahan, menyusul temuan penyalahgunaan, termasuk indikasi dana bansos diterima oleh warga yang tidak memenuhi syarat, diantaranya sejumlah isteri kepala dusun yang masuk daftar sebagai penerima bansos.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Repro Lutra Muh Nur, saat dikonfirmasi awak media ini. Ia mengatakan, gagasan pemasangan stiker muncul dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial (PKH dan BPNT).

”Pihak kami masih menemukan warga yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan, sementara keluarga prasejahtera justru belum terakomodasi,” ujar Muh Nur, Jumat (27/3/2026).

Dia mengungkapkan, adanya pemasangan stiker pada rumah penerima manfaat bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap warga penerima bantuan. Penanda tersebut bertujuan sebagai alat bantu administratif dan kontrol sosial agar data penerima bansos dapat diverifikasi secara terbuka di publik.

“Tujuan utamanya adalah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak. Dengan adanya penanda di rumah penerima, proses pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Media dan Humas DPD Repro Lutra, Y Bunga menilai keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial ke masyarakat yang berhak menerimanya. Menurutnya, masyarakat sekitar juga dapat ikut berperan aktif melaporkan apabila terdapat penerima yang dinilai sudah tidak layak atau kondisi ekonominya telah membaik.

”Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial yang terus mendorong pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akurasi data sangat menentukan keberhasilan program perlindungan sosial agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Y. Bunga.

Meski demikian, ia mengakui bahwa usulan pemasangan stiker berpotensi menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mungkin menilai kebijakan ini sebagai bentuk stigma sosial yang dapat menimbulkan rasa malu bagi penerima bantuan.

Olehnya, pengurus DPD Repro Lutra menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan sosialisasi yang matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau ini dilakukan, harus ada penjelasan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai maksud transparansi justru disalahpahami dan melukai perasaan warga,” jelas Y. Bunga.

Ia menambahkan, bahwa di sejumlah daerah lain kebijakan serupa pernah diterapkan dengan hasil yang beragam. Terdapat beberapa daerah yang berhasil mempercepat pembaruan data penerima bansos, namun ada pula yang menghadapi penolakan karena kurangnya komunikasi dengan masyarakat.

Dari pengalaman tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah perlu mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Dalam praktiknya terdapat fenomena menarik ketika sebagian warga memilih mengundurkan diri dari kepesertaan bansos setelah rumahnya diberi penanda. Sebab kondisi itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa bantuan negara seharusnya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

“Ini justru menjadi proses seleksi sosial yang berjalan secara alami. Warga yang merasa sudah mampu dengan kesadaran sendiri memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan,” ungkap Y. Bunga.

Olehnya, Y. Bunga berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan diskusi terbuka antara pemerintah daerah, pendamping sosial, aparat desa, masyarakat serta Ormas, LSM dan Pers. Transparansi bukan semata-mata soal penandaan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

”Jika pengelolaan bansos dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, maka program bantuan sosial akan lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pengurus DPD Repro Lutra menegaskan tujuan akhir dari usulan ini adalah memastikan hak warga miskin terlindungi tanpa mengabaikan aspek martabat dan kemanusiaan.


***Megasari

0 Komentar