Bupati Toraja Utara Laporkan Oknum ASN, Beredar Unggahan Yang Menuding Dirinya Terlibat Aliran Dana Pemasok Narkoba


SULSEL|| Cakrawalanews.net 

Polres Toraja Utara memanggil oknum ASN inisial IT yang di laporkan oleh Bupati Toraja Utara pada 26 Februari 2026 lalu. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Abner Buntang, menyusul beredarnya unggahan di grup Facebook yang menuding Bupati terlibat aliran dana dari pemasok narkoba pada pilkada 2024 lalu.

Tuduhan tersebut diposting oleh akun atas nama Irma Tendengan dan dinilai tidak berdasar serta merusak reputasi pribadi maupun institusi pemerintahan. Atas tuduhan tersebut, Bupati mengambil langkah untuk melaporakan Irma Tendengan ke Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon pada media ini, Selasa 3 Maret 2026 kemarin mengatakan bahwa, terlapor inisial Irma Tendengan (IT) telah kami surati untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya di Mapolres Toraja Utara.

“Terlapor IT sudah kami buatkan surat dan untuk permintaan keterangan yaitu, undangan klarifikasi per tanggal hari ini Selasa 3 Maret 2026, dan segera kami kirimkan kepada terlapor,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Ruxon.

Ruxon menyampaikan bahwa untuk sementara menunggu itikad baik dari terlapor oknum ASN inisial IT tersebut, karena terlapor sekarang berada di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

“Saat ini masih proses penyelidikan belum sampai ke tahap penetapan tersangka, kami cari peristiwa pidananya kalau sudah bisa kami faktakan dan telah memiliki alat bukti yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya,” ungkapnya. 

Untuk diketahui bahwa, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN yakni IT ke Polres Toraja Utara dengan nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026 Terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE).

Seperti pada berita sebelumnya, bahwa Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan serangan kehormatan melalui media sosial ke Polres Toraja Utara, Rabu (26/2/2026).

‎Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Abner Buntang, menyusul beredarnya unggahan di grup Facebook yang menuding Bupati terlibat aliran dana dari pemasok narkoba pada pilkada 2024 lalu. 

Tuduhan tersebut diposting oleh akun atas nama Irma Tendengan dan dinilai tidak berdasar serta merusak reputasi pribadi maupun institusi pemerintahan.

‎Dalam laporan polisi disebutkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Pasal tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.

Bupati Frederick Victor Palimbong mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena anti kritik, melainkan karena tuduhan yang beredar sudah masuk kategori “fitnah serius”.

‎“Saya lapor ke polisi karena ini fitnah. Informasi yang disebarkan melalu media sosial tidak benar dan merugikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi. Menurutnya, di era digital saat ini, kebohongan yang diulang-ulang dapat dianggap sebagai kebenaran jika tidak segera diluruskan.

‎“Di era Post-Truth, opini sesat bisa dianggap benar jika kita diam. Apalagi literasi digital masyarakat kita masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa, ini adalah cari perhatian melalui fitnah dan informasi salah. Tapi banyak juga yang percaya dan hampir percaya. “Dan ada saja yang menyukai bahkan memanfaatkan perilaku orang seperti ini,” ucapnya saat di konfirmasi media, pada Jumat (27/2/2026).

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara, tetapi harus disampaikan secara faktual, proporsional, dan tidak mengandung unsur fitnah.

‎Langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum juga menjadi pesan edukatif bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum.


***Yusfalls

0 Komentar