Tentang Pendapatan Asli Daerah ,Wakil Ketua BPD Desa Sumurgede Tegaskan Kepala Desa Harus Komitmen.

 


KARAWANG || Cakrawalanews.net

Dugaan ketidaksingkronya kinerja kades dan BPD menjadi sorotan publik, pasalnya wakil ketua BPD menyatakan dengan tegas kades bekerja harus komitmen tentang PADes didesa sumurgede kecamatan Cilamaya kulon. Jum, at 20/2/2026


Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal desa, Pendapatan Asli Desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, dan partisifasi, gotong royong dan lain-lain.


Terkait aset desa jangan sampai dijadikan ajang politik terus menerus, kami akan merubah itu agar masyarakat dan perangkat desa kedepan lebih sejahtera, dan manajemen pengelolaan atau pendapatan asli desa lebih transparan. Ujarnya


Ia juga menegaskan kades harus komitmen untuk aset yang peruntukanya untuk sarana pertanian dan sarana ibadah untuk segera diselesaikan, karena kalau nanti aja gejolak tetap saja itu aset desa, jadi tetap dalam pengawasan seluruh warga desa sumurgede.kami BPD berkomitmen tidak akan menetapkan Atau tanda tangan kalau untuk kontribusi sarana ibadah dan pertanian belum direalisasikan, kalau masalah komitmen janji kades katanya mendapatkan tambahan jabatan kades dia tahun katanya ad kontribusi dari hasil aset desa kami abaikan, tetapi yang jadi dasar kami belum menetapkan PERDes karena belum direalisasikan untuk hal sarana ibadah. Tutup wakil ketua BPD. 


@di

0 Komentar