Bandar Lampung-Cakrawalanews.net
Awak media kembali mengungkap praktik penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM)Kali ini aktivitas itu ditemukan di Desa Candi Mas,Kecamatan Natar,Lampung Selatan
Bermula dari laporan warga sekitar yang enggan identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan, tim investigasi media bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan rumah yang ternyata diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal .
Dalam pantauan media,srumah tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan minyak BBM Ilegal dan di jual kembali ke kios kios ,
Kesaksian warga sekitar lain nya yang minta di rahasiakan juga namanya saat diwawancarai tim investigasi mengatakan "ia betul beliau sudah beroperasi cukup lama pak jual beli BBM itu,betul itu pak Sugiarto namanya.
Aneh nya lagi aktivitas dan keberadaan tempat tersebut apa memang tidak di ketahui Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung"ada apa?
Apa memang Polda Lampung benar benar tidak mengetahui adanya Aktivitas BBM ilegal tersebut."ada apa???
Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan aktivitas BBM ilegal itu.Sudah cukup lama tapi tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), lokasi yang berada di kawasan padat penduduk dinilai sangat rawan terjadi kebakaran.
Praktik penimbunan dan jual beli BBM Ilegal jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.!!!
Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Penyimpanan sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000,00
Saat di konfirmasi oleh awak media melalu pesan whatsapp,Ia betul mas itu punya saya,tapi saya hanya jual beli dan saya jual ke kios kios, itu pun saya beli minyak nya di salah satu gudang BBM kawan saya yang di UNTUNG agak masuk kedalam itu mas,saya sekarang udah pindah tugas di waykanan mas ini mau ngurus supaya pindah ke tempat semula mas.Sabtu minggu saya pulang nanti kita ngobrol ngobrol di rumah ya mas,"Pungkas Sugiarto.
Dari hasil temuan di lapangan, tim investigasi awak media meminta kepada Polisi Militer ,BPH MIGAS dan Polda Lampung turun langsung agar aktivitas yang diduga ilegal ini di tindak tegas sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
D. Firnando

0 Komentar