Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Rumah Kosong di Bengkulu Tengah



WAY KANAN ll Cakrawanews.net

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, bersama Polsek Gunung labuhan berhasil ringkus seorang pria diduga pelaku pembobolan rumah kosong dan/atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Minggu (15/02/2026).

Tersangka inisial (R) alias (PL) berdomisili di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP. Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan, AKP. M. Lusy Suryadi, S.H., menyampaikan kronologis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) terjadi pada hari Senin, tanggal 22-12-2025 pukul 11.00 WIB, di Rumah, Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Korban baru menyadari ada pencurian setelah mendatangi rumahnya yang sebelumnya sudah ditinggal selama 3 hari, sejak hari Jum’at 19-12-2025 pergi ke Kotabumi Lampung Utara.

"Saat saya datang dan masuk kerumah kemudian saya melihat kondisi didalam rumah sudah berantakan.

Dimana semua lemari yang ada disetiap kamar, sudah berantakan, isi dari lemari berupa tas serta pakaian sudah dikeluarkan semua dari dalam lemari",ucapnya

Diduga pelaku masuk melalui atap rumah yang terbuat dari genteng karena sudah dalam posisi terbuka, serta pintu antara ruangan dapur dengan ruangan tengah korban sudah dalam keadaan rusak pada Grendel pintu. 

Setelah masuk ke ruang tamu dan lalu diduga pelaku merusak gembok antara ruang tamu ke ruangan salah satu kamar dan didalam kamar lalu  membongkar isi lemari dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Cincin emas permata hijau dengan berat sekira 10 gram, BPKB dan STNK  sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna Biru hitam NO.POL : BE 4835 J.

"Tak hanya itu, pelaku juga mencuri TV LED 32 in merek Sharp, receiver, sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna biru hitam NO.POL : BE 4835 JA, sepasang sepatu merek Nike, sandal kulit merek pakalalo, dan bahan sembako berupa 2 karpet telor ayam ras, minyak goreng, odol merek pepsodent, mie sedap goreng, gula pasir, sabun mandi cair, sabun cuci merek boom dan satu lusin garam halus,tambahnya

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp. 30.000.000,- juta rupiah, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan guna di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Jum’at 13-02-2026 pukul 21.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, segera lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga tersangka tanpa disertai perlawanan berikut penyitaan terhadap Barang Bukti telah diamankan di Polsek Gunung labuhan.

Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti STNK Sepeda Motor merek Suzuki Smash Titan warna biru hitam (NOPOL : BE 4835 JA ) TV LED 32 In, berikut Receiver merek OPTUS warna hitam dan sepasang sepatu merek (NIKE) warna putih, dibawa dan diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 KUHP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”jelas Kapolsek.


(Supriadi)

0 Komentar