![]() |
| Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syafaruddin |
SULSEL, Cakrawalanews.net -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
4 (empat) pelaku sopir yang di modifikasi tangki mobilnya, ditangkap dan mengaku akan membawa solar ke wilayah tetangga.
Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Syafaruddin membenarkan informasi tujuan distribusi solar subsidi tersebut dan jenis Pertalite.
" Yah benar, bbm subsidi ini dibawa ke Kabupaten Toraja Utara (Torut)," sebut Kasat Reskrim Tator Syafaruddin, Senin sore 23 Februari 2026.
Dan polisi berjanji akan mendalami lebih jauh kelanjutan kasus ini dan penyelidikan kini diarahkan untuk mengejar aktor intelektual dibalik kasus bbm subsidi.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat setempat dan pengguna bbm solar dan pertalite subsidi dan segera polisi bergerak melakukan tindakan pencegahan di lapangan.
" Intinya kami tidak akan tebang pilih dan tidak pandang bulu dalam menangani tindak pidana ini," sebutnya, swraya menambahkan bahwa, polisi tidak peduli siapapun sosok yang membekengi praktek ilegal ini.
BBM subsidi tersebut di duga kuat dijual ke luar daerah, seperti Kabupaten Enrekang hingga ke wilayah industri Morowali Sulawesi Tengah. Dan penangkapan empat sopir tersebut diharapkan pintu masuk membongkar sindikat mafia ini.
Sekadar diketahui bahwa, pelaku memasang saluran khusus di bawah tangki untuk menyedot BBM yang baru diisi, lalu menampungnya ke dalam jerigen.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 4 mobil roda enam dan tersangka tersebut menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis. Padahal secara aturan, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis atau dijual lagi," tegasnya.
Dan kini ke empat sopir tersebut akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Terkait apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman,” demikian KAsat Reskrim Polres Tana Toraja.
***Yustus

0 Komentar