Pemkab Sambas Dukung Perlindungan Hukum Produk Daerah lewat Pendampingan Kekayaan Intelektual


SAMBAS|| Cakrawalanews.net

Pemerintah Kabupaten Sambas terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi produk unggulan daerah melalui pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sambas, Yudi, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Sambas, Senin (02/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Yudi menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum terhadap produk-produk unggulan daerah. Terutama yang berasal dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), baik dalam bentuk Indikasi Geografis maupun Merek Kolektif.

“Produk lokal Sambas memiliki potensi besar dan nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan pihak lain serta mampu meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait proses pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Pemkab Sambas berharap pendampingan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan koperasi akan pentingnya perlindungan hukum, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk unggulan daerah.


Afrizal

0 Komentar