Oknum Perawat Puskesmas Di wilayah Kecamatan Tempuran Diduga Nyambi mengimfus Keliling, Orang Tua Pasien Kecewa

 

KARAWANG | Cakrawalanews. net

Tufoksi aktifitas perawat kesehatan diatur dalam Undang-undang Perawat No 38 tahun 2014 Tentang Perawat


 Salah satu isi UU Perawat tersebut aktifitas tidak boleh merawat pasien dirumah penderita dan tidak boleh menginjeksi, memasang imfus, pemberian obat yang seharusnya atas petunjuk dokter. 


Namun di duga di wilayah kecamatan Tempuran kabupaten Karawang, perawat yang bekerja di salah satu puskesmas di Kecamatan Tempuran melakukan perawatan kepada pasien untuk dirawat dirumah dengan melakukan imfus dirumah. 


Informasi yang berhasil dikumpulkan dilakukan di wilayah kecamatan Tempuran dan Cilamaya kulon kabupaten Karawang. 


Awak media saat wawancara dengan orang tua inisial MA Dusun ciguha desa pegadungan kecamatan Tempuran yang anaknya dirawat dirumah mengatakan, ya betul anak saya di rawat dan di imfus dirumah habis 4 botol,dan dimfus dari sore sampai pagi oleh perawat inisial A , dan harus bayar 700 ribu.Ujar orang tua pasien


Ia juga menjelaskan anak saya itu panas tinggi tapi knapa ga di arahkan ke klinik atau rumah sakit, perasaan tidak enak akhirnya terjawab setelah bayar imfus anak saya bsk malamnya langsung drop dan panas tinggi, akhirnya saya bawa ke klinik widia dan di diagnosa kena DBD dan tipes. Ungkapnya


Kekecewaan MA menyayangkan seorang perawat puskesmas mengimfus tidak melihat pasien diagnosa apa, kalau terjadi apa-apa jelas kami akan tuntut. Tutup MA


Dari berita ini ditayangkan kepala puskesmas lemah duhur dan kepala puskesmas Tempuran, merespon cepat dan menyayangkan kejadian ini, dan dari puskesmas Tempuran untuk menunjuk Tim DBD untuk cek rumah pasien dan tetangga sekitar. Kalau puskesmas lemah duhur paling utama akan melakukan pembinaan. 


Red

0 Komentar