Tapanuli Utara || Cakrawalanews net -
Seorang oknum guru berinisial RBR diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu kamar mandi pemandian air panas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Informasi dugaan tindak asusila tersebut beredar luas di tengah masyarakat.
RBR diketahui sebelumnya mengajar di SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong. Ia juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) dengan penempatan di SMA Negeri 1 Siborongborong.
Kepala SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong, Alpa Simanjuntak, 26/02/2026), membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan langsung melakukan penelusuran ke lokasi pemandian air panas guna mencari klarifikasi.
Menurutnya, yayasan telah mengambil tindakan tegas.
“Kami dari Yayasan PGRI 20 Siborongborong sudah mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan dan telah melakukan pemecatan serta mengeluarkannya dari PGRI 20 Siborongborong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Siborongborong, Bintang Pakpahan, menyatakan pihak sekolah telah menggelar rapat internal dan memanggil RBR untuk klarifikasi.
Namun, menurut Bintang, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut.
“Oknum guru tersebut memberikan jawaban bahwa informasi yang beredar tidak benar,” katanya.
Ia menegaskan, RBR masih terdaftar sebagai guru ASN-PPPK paruh waktu. Pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan karena pengangkatan dilakukan oleh pemerintah melalui surat keputusan resmi.
“Kami tidak berhak mengeluarkan atau memecatnya. Hal itu kewenangan pemerintah karena yang menerbitkan SK adalah pemerintah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, RBR belum dapat dihubungi bahkan dari pihak aparat hukum belum ada keterangan resmi terkait proses penyelidikan atas dugaan pencabulan tersebut.
Tulus

0 Komentar