Bandar Lampung –Cakrawalanews.net
Dugaan praktik pengalihan minyak BBM subsidi di Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan serius. Investigasi awak media menemukan km indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang dengan pintu gerbang yang cukup tinggi yang berlokasi Jl. Soekarno Hatta PJR panjang, tepatnya di sebelah cucian mobil Eva kota Bandar Lampung.
Pada Jumat (24/2/2026) gudang yang tertutup rapat dari akses pandangan luar. Lokasi tersebut tidak terlihat memasang papan nama perusahaan, plang izin usaha niaga BBM, maupun identitas badan hukum sebagaimana lazimnya fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar resmi.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan,Minyak BBM yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari jalur pengecor/pelangsir,dan minyak cong untuk di oplos dengan minyak murni. Minyak kemudian terindikasi tidak langsung disalurkan kepada pengguna yang berhak, melainkan terlebih dahulu ditampung di gudang tertutup sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Dari pola yang teridentifikasi, skema dugaan yang berkembang mengarah pada alur sebagai berikut :
Pengadaan minyak bersubsidi melalui jalur pengecor/pelangsir, pemindahan ke lokasi penampungan tertutup, konsolidasi volume, lalu distribusi ulang sebagai solar industri dengan selisih harga yang signifikan. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri tersebut berpotensi menciptakan margin keuntungan besar apabila dilakukan dalam volume tinggi dan berkelanjutan.
Jika praktik benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.
Dalam penelusuran informasi yang dihimpun awak media seorang Oknum Aparat TNI AL disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan membekingi aktivitas ilegal di lokasi tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik yang bersangkutan maupun dari institusi terkait. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta mekanisme kontrol lintas institusi.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter BBM subsidi yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung sesuai kewenangan masing-masing.
Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.
( C- 038 )

0 Komentar