Kasus Narkoba Bulok Oknum Kakon dan Kepsek Jalani Rehabilitasi 4 Bulan, Dua Tersangka Ditahan.

 

TANGGAMUS - Cakrawalanews.net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus memastikan perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah oknum di Kecamatan Bulok. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa terduga, termasuk oknum Kepala Pekon (Kakon) dan Kepala Sekolah (Kepsek), diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut merupakan rekomendasi resmi dari tim asesmen BNN setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan untuk menjalani rawat inap selama empat bulan. Itu murni hasil rekomendasi mereka,” ujar Iptu Agus Heriyanto melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (21/02/2026).

Ia menegaskan, para oknum tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna dan bukan residivis maupun pelaku berulang, sehingga sesuai ketentuan perundang-undangan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis,Dua Pelaku Diproses Hukum. 

Meski sebagian menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berlanjut bagi pihak yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari total 10 orang yang dinyatakan terlibat, dua orang resmi ditahan dan kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Ada dua orang yang perkaranya lanjut dan dilakukan penahanan. Salah satunya berinisial Daniel dengan barang bukti sabu sekitar 17 gram,” ungkapnya.

Menurutnya, bagi tersangka yang terbukti sebagai pengedar atau memiliki barang bukti dalam jumlah signifikan, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan,Rangkaian Penggerebekan, 

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan secara bertahap pada Minggu (15/02/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 12 orang.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang diduga terlibat, sementara dua lainnya berstatus saksi karena tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.

Selain menyita sabu dengan berat bruto lebih dari 17 gram, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Iptu Agus menjelaskan, dari 10 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, penyimpan barang, hingga pengedar dan pihak yang membantu peredaran,Rehab Bukan Bebas. 

Langkah rehabilitasi terhadap sembilan orang di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda sempat memicu polemik di tengah masyarakat yang menganggap para pelaku “bebas”. Namun kepolisian menegaskan bahwa rehabilitasi rawat inap merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum bagi penyalahguna narkotika sesuai hasil asesmen profesional.

“Untuk lebih lengkapnya terkait hasil asesmen bisa langsung menghubungi pihak BNN,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat adanya oknum pejabat dan tenaga pendidik yang turut terseret dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani kasus narkotika secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.(wan)

0 Komentar