Dua Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara


TAPANULI UTARA || Cakrawalanews.net

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dari dua kecamatan yang ada di sana.

Keduanya adalah ITS, 31 tahun, warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangki Julu, Kecamatan Siatas Barita, Taput, dan AMH, 22 tahun, warga Jalan Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Taput.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon W Baringbing (21/02/2026) mengungkapkan, bahwa ITS ditangkap dari terminal Madya Tarutung, Rabu (18/02/2026), sedangkan AMH ditangkap dari Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada malam harinya.

Dari tangan ITS polisi menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat. Sedangkan dari tangan AMH barang bukti yang berhasil disita plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta handphone.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, mengatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. "Polisi masih mengembangkan penyelidikan dari mana sumber ganja dan sabu tersebut," ujarnya.


Tulus

0 Komentar