KARAWANG || Cakrawalanews.net
Di tengah banyaknya kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih terus terjadi, publik kini dihebohkan surat perjanjian terkait MBG. Parahnya surat perjanjian tersebut dipoin 7 membuat janggal dan publik bertanya-tanya kenapa harus dirahasiakan kalau terjadi keracunan.
Di salah satu SMK Swasta ternama yang beralamatkan di Desa Tegal Waru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, surat perjanjian yang dibuat hari rabu tanggal 29 bulan Oktober Tahun 2025. Di bagian bawah, surat tampak harus ditanda tangani Kepala SPPG sebagai pihak pertama dan kepala sekolah sebagai pihak kedua.
Terdapat poin-poin kontroversial seperti pihak kedua diwajibkan mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan, yaitu Rp 80.000 setiap ada kerusakan atau kehilangan alat makan. Kemudian, di poin ketujuh bila terjadi kejadian luar biasa.
“Seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat menggangu kelancaran pelaksanaan program ini, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut,.Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini, tulis surat Perjanjian tersebut.
Surat perjanjian disebut akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Kemudian, jika terjadi permasalahan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat.
Awak media mencoba menghubungi kepala sekolah SMK Swasta tersebut, jum, at 13 /2/2026 , Ya betul itu surat perjanjian kerjasama disekolah kami dengan dapur milik pa dimyati , dan kepala sppg nya pa Irfan, dan alamatnya di dusun Gomblangan, kalau murid kami kurang lebih dibawah seribu siswa, kalau masalah surat perjanjian dipoin 7 saya kira semua sekola tidak akan setuju. Ujar kepsek Rifki
Dari informasi berita ini kepala satuan pelayanan pemenuhan Gizi ( SPPG) pa Irfan saat dihubungi langsung diblokir no whatsapp awak media.
@di

0 Komentar