Dikonfirmasi Terkait Tindakan Infus Keliling, Seorang Oknum mantri Tawarkan Uang Rp 200RB Kepada Awak Media Agar Tidak Naikan Berita

 

Ilustrasi

KARAWANG | cakrawalanews.net – 

Praktik pelayanan kesehatan mandiri oleh oknum tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan. Seorang perawat yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, berinisial SM, diduga kerap melakukan tindakan medis layaknya dokter dengan memberikan layanan suntik dan infus secara door-to-door atau keliling ke rumah warga.


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014, tugas dan wewenang perawat telah diatur secara ketat. Perawat dilarang melakukan tindakan medis invasif seperti injeksi atau pemasangan infus tanpa adanya instruksi atau delegasi wewenang dari dokter, terlebih jika dilakukan dalam praktik mandiri yang tidak berizin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di wilayah Kecamatan Tempuran, SM dikenal luas oleh masyarakat sebagai sosok "mantri" yang bisa dipanggil kapan saja untuk melakukan tindakan medis di rumah.


JH, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa masyarakat mengenal SM sebagai tenaga medis dari PKM Tempuran yang melayani jasa suntik dan infus di luar jam dinas.


"Memang benar, beliau (SM) selama ini dikenal sebagai mantri yang bisa dipanggil ke rumah untuk suntik maupun infus," ujar JH saat diwawancarai awak media.


Saat dikonfirmasi pada Rabu (11/02/2026), SM memberikan keterangan yang kontradiktif. Awalnya, ia mengakui pernah melakukan praktik tersebut, namun berdalih sudah berhenti.


"Dulu memang sering, tapi sekarang sudah tidak. Sekarang sudah banyak mantri yang muda-muda, saya yang tua di rumah saja," dalih SM.


Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini SM masih aktif melayani pasien di rumah-rumah.


Menariknya, saat upaya konfirmasi berlangsung, SM diduga mencoba menyuap awak media dengan menawarkan uang sebesar Rp200.000 dengan dalih "uang kopi dan rokok" agar aktivitasnya tidak diberitakan. Namun, tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh awak media.


Terpisah, Kepala PKM Tempuran, AL, memberikan tanggapan terkait fenomena perawat yang merangkap sebagai praktisi medis keliling. Secara regulasi, AL membenarkan bahwa perawat tidak diperbolehkan melakukan pemasangan infus tanpa instruksi dokter penanggung jawab.


"Secara UU Kesehatan, perawat tidak boleh melaksanakan infus kecuali atas instruksi dokter penanggung jawab klinik melalui pendelegasian wewenang," jelas AL.


Meski demikian, AL memaparkan beberapa faktor sosial yang memicu fenomena ini, di antaranya:


Rasio Dokter: Jumlah tenaga dokter yang belum seimbang dengan jumlah penduduk.


Kedekatan Emosional: Perawat tinggal di pelosok desa dan lebih dikenal dekat oleh masyarakat.


Tuntutan Warga: Masih banyaknya permintaan layanan home visite karena kendala cuaca atau akses jalan.


Menyikapi temuan ini, AL menegaskan akan melakukan pembinaan jika terbukti ada bawahannya yang menyalahi aturan.


"Jika ada laporan masyarakat, oknum yang bersangkutan akan diedukasi agar tidak lagi melayani infus di rumah pasien dan segera merujuk pasien ke Puskesmas, karena kita sudah menyediakan fasilitas rawat inap," tegasnya.


Pihak PKM juga mengimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan fasilitas kesehatan resmi milik pemerintah serta menggunakan kepesertaan BPJS/KIS/UHC agar mendapatkan penanganan medis yang sesuai standar keamanan operasional.

Yans

0 Komentar