Dugaan Ketua BPD Desa Pulokalapa Kecamatan lemah Abang berperan aktif mendukung salah satu calon kades, mencuat setelah warga banyak yang menyimak di akun FB. Di akun FB Elam Jajang Lesmana jelas terang terangan Ketua BPD mensosialisasikan salah satu calon kepala desa yang sekarang masih menjadi perangkat desa ( Pemdes), dan sebagian warga berharap dinas terkait yaitu DPMD kabupaten Karawang untuk menegur dan mengevaluasi kinerja Ketua BPD.
Dari informasi itu awak media mencoba menghubungi salah satu warga yang tidak mau sebut namanya, " Ya betul Ketua BPD aktif dan sering sosialisasi terus baik langsung ke warga maupun lewat medsos di FB, dan di akun dia jelas dan terlihat nyata kalau Ketua BPD mengerakan masyarakat untuk mendukung salah satu calon kades yang sekarang masih menjadi perangkat Desa. Ungkapnya
Ia juga berharap dinas terkait yaitu DPMD kabupaten Karawang untuk menegur dan mengevaluasi kinerja Ketua BPD, agar tidak terus terusan mengarahkan atau berperan aktif mendukung salah satu calon kades, maaf ini masih jauh konsen saja sama program desa .ucap narasumber
Terpisah awak media mencoba menghubungi pemerhati Pemerintahan H Nanang Komarudin SH. MH Berpendapat
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun fungsi BPD yaitu: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dan anggota BPD dilarang: Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.Jelasnya
Dari informasi berita ini awak media mencoba menghubungi ketua BPD Desa Pulokalapa Kecamatan lemah Abang beberapa kali menghubungi belum ada respon.
@di

0 Komentar