TAPANULI TENGAH || Cakrawalanews.net
Polres Tapanuli Tengah menangkap bapak dan anaknya karena terlibat penganiayaan.
Keduanya ialah OD (39) dan HD (16), yang harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, mereka ditangkap tak lama setelah kejadian.
Dari keduanya didapat barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang dipakai menusuk korban hingga luka.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm dan pakaian milik korban sebagai bukti pendukung,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Polisi menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 8 Februari, dinihari lalu, sekira pukul 01:30 WIB, di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan.
Kejadian bermula saat kedua tersangka OD dan HD dalam perjalanan pulang dan berpapasan dengan anak korban, dan sempat terlibat cekcok mulut.
Tak lama kemudian, kedua tersangka melanjutkan perjalanan pulang.
Namun tak lama kemudian kedua tersangka mendatangi rumah korban, meminta klarifikasi atas ucapan anaknya sebelumnya.
Karena sudah dinihari, korban menyarankan pembahasan dilanjutkan besok.
Rupanya emosi memuncak sampai akhirnya kedua tersangka yang datang membawa senjata tajam menusuk korban, Feriusu Zalukhu (43) bagian tulang rusuknya.
Tak terima dianiaya, pihak korban melapor ke Polisi dan dua tersangka ditangkap.
Kontak fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian rusuk sebelah kiri akibat senjata tajam.
Tulus

0 Komentar