Asahan, Cakrawalanews.net –
Sikap tertutup Penjabat (Pj) Kepala Desa Air Teluk Hessa, Asniwati Siregar SH, dalam proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun V Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, kini menjadi sorotan tajam. Alih – alih membuka data penggunaan anggaran, pejabat desa tersebut justru diduga berupaya menghentikan pemberitaan media yang mengungkap minimnya transparansi proyek yang bersumber dari dana negara.
Upaya pembungkaman informasi itu terungkap dari pesan singkat Asniwati kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (11/02/2026). Dalam pesan tersebut, ia secara eksplisit meminta agar tidak ada lagi pemberitaan lanjutan terkait proyek rabat beton. Permintaan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta bertentangan dengan semangat pengawasan penggunaan uang rakyat.
“Kan sudah saya bilang, uda ya pak sampai sini aja ya pak. Jangan lagi ada berita lain ya pak. Nanti lain kali kita ketemu lagi. Uda ibu bilang kemaren itu bendahara kami sakit pak,” tulisnya dari pesan singkat handphone
Permintaan itu muncul setelah media ini menurunkan laporan berjudul “Dana Desa Rp 76 Juta Tak Transparan, Pj Kades Air Teluk Hessa Klaim RAB Rahasia Negara”. Dalam wawancara sebelumnya, Asniwati menolak memperlihatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dengan dalih sebagai rahasia negara, sebuah klaim yang dinilai janggal mengingat proyek tersebut dibiayai dari Dana Desa, yang secara hukum justru wajib dikelola secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Asniwati hanya menyebutkan nilai proyek sebesar Rp 76.110.900 dengan volume pekerjaan 142 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 0,15 meter. Namun, rincian belanja material, upah tenaga kerja, hingga komponen biaya lainnya tidak pernah dipaparkan. Sikap ini memicu kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rabat beton tersebut.
Hasil investigasi awak media di lapangan semakin memperkuat tanda tanya. Upah pekerja dilaporkan hanya sekitar Rp 600 ribu per orang dengan jumlah sembilan pekerja, sehingga total upah diperkirakan hanya Rp 5,4 juta. Selain itu, penggunaan material utama berupa semen disebut hanya sekitar 120 sak. Data lapangan ini dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan biaya atau ketidaksesuaian realisasi anggaran.
Kondisi ini mendorong desakan agar Inspektorat Kabupaten Asahan segera turun melakukan audit investigatif menyeluruh. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Asahan juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas. Publik menilai, pembiaran terhadap praktik pengelolaan Dana Desa yang tertutup dan anti-kritik berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dra

0 Komentar