Adian Napitupulu"Program MBG Dicomot dari Anggaran Pendidikan"

 

SULSEL, Cakrawalanews.net - 

Dari mana asal-usul duit untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026? Ada pejabat menyebut duitnya tidak mengambil jatah program pendidikan, tapi dari efisiensi bidang-bidang lainnya. 


Kemarin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) menggelar Konferensi Pers khusus untuk memberi klarifikasi tentang informasi yang simpang-siur mengenai anggaran MBG. 


" Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Bidang Komunikasi Adian Napitupulu, memastikan duit untuk program MBG diambil dari anggaran pendidikan," sebutnya.


Kepastian itu, ujar Adian, ada dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya. Dalam UU itu ditetapkan anggaran pendidikan sekitar Rp 769 triliun. Jumlah ini setara dengan 20% dari APBN 2026, sesuai dengan amanat konstitusi. 


Berdasarkan," penjelasan Pasal 22 UU tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program MBG di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Jumlahnya sekitar Rp 223 triliun. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026," urainya.


Ada sejumlah pejabat yang menyatakan anggaran MBG tidak mencomot dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR dari PKB, Lalu Hadrian Irfani pada 20 Februari 2026 yang lalu, bilang tidak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG. Pada hari yang sama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membantah anggaran MBG masuk dalam anggaran pendidikan. 


Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang merespons pemaparan PDI Perjuangan, mengatakan bahwa, MBG tidak mengambil anggaran pendidikan. 


Terkait sumber dana MBG itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. 


Salah satu penggugat," Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer, beralasan Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU tersebut menyebabkan dia mengalami kerugian konstitusional karena haknya mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya, yakni MBG. Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan mereka.


Berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan untuk kalangan internal, diinstruksikan bahwa seluruh kader PDI Perjuangan dilarang keras mengambil bagian dalam program MBG, baik sebagai penyelenggara dapur maupun lainnya.


Sekadar diketahu bahwa, sebanyak 43 siswa di Kota Cimahi, Jawa Barat, harus dilarikan ke 3 (tiga) rumah sakit gara-gara diduga menyantap menu MBG, per hari ini. 


Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira, kemarin mengatakan bahwa, siswa-siswa tersebut dari beragam tingkat pendidikan, mulai dari TK hingga SMP. 


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sudah mendapat laporan kasus tersebut, yang diduga keracunan menu onigiri yang berisi ayam suwir. Ia bilang, kepastian penyebab keracunan masih diselidiki.


Anggaran MBG 2026 ditetapkan sebesar Rp 335 triliun. Angka itu yang disampaikan pemerintah ke publik. Ternyata, sebanyak Rp 223 triliun diantaranya dicomot dari anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebanyak Rp 769 triliun. 


Anggaran MBG berada di dalam anggaran pendidikan sudah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Anggaran pendidikan sebanyak itu memang sudah klop dengan amanat konstitusi. 


Namun, sejumlah pejabat membantahnya. Tentu saja publik dibikin bingung. Apakah para pejabat itu tidak tahu UU tersebut, atau berbohong? Jika dipotong untuk MBG berarti anggaran pendidikan tidak sejumlah 20% sesuai amanat konstitusi, yang berarti bisa diartikan pemerintah melanggar hukum.


Sehingga dalam aturan tersebut, anggaran Badan Gizi Nasional tercatat sekitar Rp223,5 trilliun yang bersumber dari pos anggaran pendidikan.


***Yusfalls

0 Komentar