Tanggapan pemerhati Hukum Terkait Dugaan Komite SDN Bayur Kidul Satu Kecamatan Cilamaya Kulon Jual LKS


KARAWANG Cakrawalanews. net

Dugaan sekolah SDN Bayur kidul satu kecamatan  Cilamaya kulon menjual LKS makin diperjelas dengan pengakuan komite sekolah, komite sekolah dengan terang terangan mengatakan disalah satu media sosial YouTube bahwa benar adanya penjualan sekolah atas dasar keinginan orang tua murid dan tidak ada unsur paksaan apa lagi melibatkan sekolah.

Ini padangan dari pemerhati Hukum H Nanang Komarudin SH.MH Ketua LBH Maskar Indonesia 

Penjualan LKS disekolah dilarang keras oleh pemerintah.Larangan ini bukan Tampa dasar.Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa komite Sekolah,baik perorangan maupun kolektif,dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar ,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam, dilingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2020 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapapun yang berada disatukan pendidikan.

Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar ( pungli) dilingkungan sekolah.Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan oleh sekolah,bukan disediakan oleh pihak ketiga, Dan semoga sekolah baik Negeri dan Swasta dikabupaten Karawang bisa lebih baik lagi dan taat aturan pemerintah.

H. Nanang juga menambahkan bahwa dinas pendidikan kabupaten Karawang harus segera mengambil tindakan tegas agar menjadi efek jera serta untuk pelajaran bagi sekolah sekolah yang ada di kabupaten Karawang agar tidak coba coba nekad untuk menjual LKS kembali. 

Terpisah dari pantauan awak media dilapangan narasumber inisial MR mengatakan LKS dijual dengan harga variatif dari harga 70 ribu sampai dengan 90 ribu, bahkan kemarin hari senin cucu saya di kasih 4 buku seharga 75 rb,tutupnya.

Adanya pengakuan penjualan LKS yang di lakukan oleh Komite Sekolah melalui saluran YouTube menurut kepala dinas pendidikan kebudayaan H. Wawan ketika di konfirmasi awak media Selasa 27/01/2026 melalui aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa itu menjadi bahan tindak lanjut dinas. 

@di - yans

0 Komentar