SULSEL, Cakrawalanews.net
Tragedi memilukan kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mulai marak di Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang pekerja tambang emas ilegal tewas dan 3 (tiga) luka berat, di wilayah pegunungan Kecamatan Rampi, pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Korban yang merupakan bukan warga Rampi (warga dari luar), meninggal satu orang dan tiga lainnya luka berat saat melakukan aktivitas di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rampi.
Lokasi tambang emas ilegal di Rampi yang memakan korban jiwa dan tiga luka serius.
" Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutra, IPTU Kadek Andi Pradnyadana membenarkan tragedi tewasnya satu orang dan tiga luka serius, dan anggota persiapan ke Rampi untuk mengecek tempat kejadian," sebutnya.
Dan kini, kepolisian Polres Lutra masih melakukan pengumpulan data dan penyelidikan awal untuk memastikan korban dan penyebab tragedi tersebut.
Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal, tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar.
Kejadian tersebut, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pemilik PETI dan pihak-pihak yang terlibat.
Mengingat adanya korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini, bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan PETI dan perizinannya.
Pemrosesan hukum bagi pemilik tambang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dan aktivitas ilegal ini.
Penutupan dan penertiban lokasi tambang ilegal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Selain sanksi pidana, pemilik dan pelaku tambang ilegal harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa yang ditimbulkan.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kewajiban ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.
" Sementara itu warga Rampi, Frans mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” tegasnya.
Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif di kampung kami, tapi juga konflik horizontal di masyarakat dan korban jiwa bisa terus berjatuhan. Pemerintah, APH, dan semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang.
" Lanjutnya, sewajarnya PETI itu ditutup dan kejadian tragedi ini siapa yang bertanggungjawab?" tegasnya, pada media ini, Sabtu (17/1/2026) sore, seraya menambahkan bahwa, bukan hanya terjadi perilaku melawan hukum disana, melainkan lebih menyedihkan adalah lalainya sistem pengawasan, baik aparat penegak hukum maupun juga institusi daerah termasuk Pemkab Luwu Utara.
***Yustus


0 Komentar