LAMPUNG BARAT||Cakrawalanews.net
Terkait Dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) Puskesmas Pajar Bulan diduga melakukan Pungutan Biaya kepada pasien yang hendak dirujuk ke Rumah Sakit dengan alasan untuk keperluan operasional ambulans. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya Keluarga Keluhkan praktik tidak sesuai menurutnya,ungkapnya.Rabu,21-01-2026.
Menurut Nara Sumber yang dapat dipercaya dan dapat bertanggung jawab yang enggan disebutkan namanya, Mengungkapkan bahwa Pihak PUSKESMAS meminta sejumlah uang sebelum pasien dibawa menuju rumah sakit rujukan tersebut menggunakan ambulans,“
"Iya, Kami diminta membayar dengan alasan biaya operasional ambulans,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu. Padahal, masyarakat selama ini memahami bahwa layanan rujukan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, seharusnya tidak dipungut biaya tambahan.
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi: Pungli termasuk tindak pidana korupsi (Pasal 12 huruf e dan f UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001) dan dapat dikenakan pidana penjara serta denda.
Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit: Layanan kegawatdaruratan, termasuk ambulans, bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, di mana biaya seharusnya diatur sesuai regulasi, bukan pungutan liar.
Saat tim media berkunjung ke puskesmas tersebut sangat disayang kan Kepala Puskesmas tidak dapat ditemui karena sedang tidak ada di puskesmas tersebut, lalu tim media mencoba menyampaikan tujuan kedatangan tim kami ingin bertemu dengan Kepala Puskesmas tersebut dengan tujuan ingin Konfirmasi terkait dugaan pungli dalam rangka Biaya Operasiinal Ambulans.
Disini Pihak puskesmas atau staf menyatakan tidak ada Wewenang dalam Komitmen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Pajar Bulan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Upaya Konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim Media Sosial.
Masyarakat berharap Kepada Dinas Kesehatan, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah dan instamsi terkait dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut Pungutan Liar ( PUNGLI ) guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai Prosedur.
Supriadi

0 Komentar