KARAWANG || Cakrawalanews.net
Klaim Perum Bulog Karawang telah menyerap 11.500 ton Gabah Kering Panen (GKP) sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram dipertanyakan. Di lapangan, petani justru mengaku menjual gabah jauh di bawah harga pemerintah, bahkan hingga Rp2.500 per kilogram, seperti dalam unggahan video yg sempat beredar di medsos.
Bahkan, sejumlah petani menyebut terpaksa melepas gabah kepada tengkulak karena Bulog tidak hadir saat panen. Seorang petani asal Kecamatan Pedes mengaku menjual gabah basah seharga Rp5.000 per kilogram.
"Gabah masih basah, saya jual ke tengkulak Rp5.000 per kilo. Bulog belum datang sampai sekarang," ujarnya.
Kondisi serupa terjadi di Wilayah Babawangan, Kecamatan Lemahabang. Harga gabah dilaporkan tidak menentu, berkisar Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Penggarap sawah berinisial A menyebut bagian bawonnya hanya dibayar Rp4.000 per kilogram, sementara petani pemilik berinisial H.U mengatakan harga gabahnya turun menjadi Rp5.000 per kilogram setelah sawah terendam banjir.
Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim Bulog yang menyebut sebagian besar gabah yang diserap berasal dari wilayah terdampak banjir dan masuk kategori Gabah Kering Panen.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menilai klaim tersebut harus dibuka secara transparan. Menurutnya, kondisi banjir semestinya berdampak langsung pada kualitas gabah di tingkat petani.
"Kalau berasal dari lahan terdampak banjir tapi disebut Gabah Kering Panen, standar dan mekanisme penilaiannya harus dijelaskan. Jangan sampai istilah teknis menutup kenyataan di lapangan," kata Endang, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, anjloknya harga gabah menunjukkan lemahnya pengawasan Bulog saat panen.
"Kalau penyerapan efektif, petani tidak akan menjual gabah di bawah Rp6.500. Ini bukan soal pasar, tapi soal Bulog hadir atau tidak," tegasnya.
Endang menilai selama pengawasan hanya berhenti di laporan, petani akan terus bergantung pada tengkulak.
Sebagai solusi, ia mendorong DPRD Kabupaten Karawang bersama dinas teknis terkait segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawas harga gabah yang bekerja lintas sektor dan turun langsung ke lapangan selama musim panen.
"Tanpa pengawasan aktif, kebijakan hanya menjadi administrasi. Satgas ini langkah minimum agar negara benar-benar hadir melindungi petani," tandas Endang. (***)

0 Komentar