Pemalakan Mengatasnamakan Ormas Resahkan PKL Erlangga, Dinas Perdagangan Buka Kanal Aduan


SEMARANG|| Cakrawalanews.net


Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Erlangga, Kota Semarang, kian meresahkan. Aksi tersebut dinilai mengganggu stabilitas aktivitas perdagangan, khususnya di pasar tradisional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan para pedagang sejak beberapa waktu lalu.

“Dinas perdagangan sudah mendengar keluhan pedagang PKL beberapa waktu lalu. Saat kami menerjunkan petugas trantib untuk mencari tahu siapa yang melakukan pungli, mereka sudah tidak tampak,” ujar Aniceto, Kamis 29 Januari 2026.

Menurutnya, praktik pungli tersebut sangat mengganggu kondisi pedagang pasar tradisional di Kota Semarang. Ia juga meyakini bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di PKL Erlangga, tetapi juga di sejumlah pasar tradisional lainnya.

“Ini sangat mengganggu pedagang. Bahkan diyakini tidak hanya terjadi di PKL Erlangga, tetapi juga di beberapa pasar tradisional lain yang terindikasi mengalami hal serupa,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Dinas Perdagangan Kota Semarang berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi para pedagang pasar.

“Kami akan membuka kanal aduan agar pedagang bisa memberikan masukan berupa foto atau video pelaku pungli, supaya bisa kami tindak lanjuti ke penegak hukum di Kota Semarang. Karena ini sudah sangat meresahkan,” jelas Aniceto.

Menariknya, mencuatnya kasus di PKL Erlangga justru memicu respons positif dari sejumlah pedagang pasar tradisional agar Pemerintah Kota Semarang bergerak lebih tegas dalam menjaga stabilitas dan keamanan pasar.

Sejumlah aduan disebut datang dari berbagai pasar, di antaranya Pasar Peterongan, yang diduga terdapat organisasi tertentu melakukan pungutan dengan alasan yang tidak jelas. Di Pasar Dargo, penguasaan lahan parkir oleh preman setempat juga dikeluhkan pedagang karena dinilai meresahkan, bahkan terindikasi kerap mengonsumsi minuman keras.

Sementara di Pasar Bulu Semarang, praktik pungli diduga dilakukan oleh oknum keamanan pasar dengan dalih menarik “uang keamanan” kepada pedagang, meski mereka tidak berjualan di dalam kios atau los gedung pasar. Selain itu, parkir Pasar Bulu juga disebut melakukan penjualan tempat berjualan di luar area pasar dengan sistem pembayaran bulanan kepada salah satu juru parkir.

Kekerasan pun disebut kerap terjadi dan melibatkan seorang juru pungut berinisial BW, yang menurut pedagang dikenal arogan.

“Banyak pedagang sudah tidak suka dengan BW karena sikapnya kasar dan arogan, serta melakukan pungutan kepada pedagang yang berjualan di luar gedung. Padahal pedagang di luar hanya berjualan pagi sampai jam tujuh dan tidak meninggalkan dagangan,” ujar seorang pedagang.

Seorang pedagang berinisial Par (nama samaran) mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan diduga diketahui oleh kepala pasar.

“Ini sudah berjalan lama dan kepala pasar juga mengetahui adanya pungutan, tapi hanya diam saja. Akibatnya kami sangat dirugikan, sampai sekarang banyak pedagang pasar pagi yang pindah ke pasar lain,” ungkap Par.

Pedagang lainnya, Si, yang berjualan di lantai 1 Pasar Bulu, membenarkan adanya praktik tersebut.


“Itu memang benar terjadi. Banyak pedagang dirugikan oleh keamanan pasar, khususnya BW, karena sikapnya kasar dan arogan. Kami ingin keamanan itu dibubarkan saja. Setahu kami, keamanan di bawah organisasi pasar, dan ketua organisasi juga sudah tahu kalau BW arogan, tapi tetap dipertahankan,” katanya.

Bahkan, sejumlah pedagang menduga adanya “setoran tertentu” kepada oknum kepala pasar dan pihak organisasi, sehingga BW tetap dipertahankan sebagai juru pungut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala pasar maupun organisasi pasar terkait tudingan tersebut. Dinas Perdagangan Kota Semarang menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas praktik pungli di lingkungan pasar tradisional.


Bagas

0 Komentar