Parkir Karawang Dinilai Salah Arah, Saleh Effendi: Jangan Jadikan PAD Alibi Ketidaktertiban


KARAWANG|| Cakrawalanews.net

Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan perparkiran di Karawang yang dinilainya salah kaprah, kehilangan arah, dan abai terhadap fungsi pelayanan publik.
Menurut Saleh, parkir tidak boleh direduksi semata-mata sebagai mesin Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih dari itu, parkir adalah wajah kehadiran negara di ruang publik yang seharusnya mencerminkan ketertiban, keamanan, dan kewibawaan pemerintah.

“Target parkir itu bukan sekadar PAD. Yang utama adalah tertib. Tertib sistem, tertib pelayanan, tertib petugas. Kalau parkir semrawut, jangan mimpi lingkungan kota bisa nyaman dan aman,” tegasnya.

Saleh menegaskan, retribusi parkir hanya sah jika pemerintah memberikan prestasi nyata kepada masyarakat. Tanpa kehadiran negara dalam bentuk fasilitas dan sistem, pungutan parkir kehilangan dasar hukumnya.

“Retribusi parkir itu lahir karena ada taken prestasi. Ada sarana prasarana pemerintah, ada marka, rambu, dan petugas resmi. Kalau semua itu tidak ada, lalu atas dasar apa pungutan dilakukan?” katanya tajam.

Ia juga menekankan, areal parkir yang dibangun dan dikelola swasta tidak boleh dipungut retribusi parkir oleh pemerintah, karena itu merupakan bagian dari pelayanan perusahaan kepada konsumennya.

Dalam sorotan serius lainnya, Saleh meluruskan kekeliruan fatal yang kerap terjadi di lapangan: pencampuradukan retribusi parkir dan pajak parkir.
Menurutnya, pajak parkir bukan dibebankan kepada masyarakat, melainkan kepada pengelola parkir swasta, seperti:
• Mall
• Rumah sakit
• Kawasan wisata
• Pusat perbelanjaan
yang menggunakan sistem parkir otomatis (entry–exit system).

“Pajak parkir itu dipungut dari pengelola, bukan dari pengguna. Besarannya 10 sampai 15 persen dari pendapatan kotor. Kalau ini tidak ditegakkan, daerah bocor dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Untuk menutup celah kebocoran dan praktik liar, Saleh memaparkan sejumlah syarat mutlak yang harus ditegakkan pemerintah daerah:
• Pengelola parkir wajib memiliki izin resmi, disertai penjaminan yang dilegalisasi oleh Dinas Perhubungan.
• Tarif parkir otomatis harus berbasis Perda, mencakup:
• Tarif minimal
• Tarif maksimal
• Tarif pelanggan
Ketentuan ini penting agar kewajiban pajak parkir dapat dihitung secara objektif, karena pajak ditarik dari pendapatan bruto, bukan berdasarkan kesepakatan sepihak.

Dalam pernyataan paling kerasnya, Saleh menyoroti status petugas parkir yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

“Petugas parkir yang legal itu harus diangkat sebagai karyawan perusahaan dan digaji resmi. Tidak boleh lagi ada petugas yang hidup dari pungutan langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, praktik parkir tanpa sistem dan tanpa status hukum jelas merupakan bom waktu konflik sosial sekaligus cermin lemahnya negara dalam mengelola ruang publik.

Saleh menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di Karawang.
“Kalau parkir dibiarkan liar, itu bukan salah masyarakat. Itu salah pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh ketidaktertiban,” pungkasnya.


@red

0 Komentar