PAD Parkir Karawang Jeblok, Hanya 38 Persen Askun Nilai: Ada Wanprestasi atau Dugaan Penguapan


KARAWANG|| Cakrawalanews.net


Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi parkir tahun 2025 dinilai memprihatinkan. Hingga akhir tahun, pendapatan dari retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp 500 juta atau 38 persen dari target Rp 1,7 miliar.

Rendahnya capaian tersebut memunculkan tanda tanya besar, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas perparkiran di pusat perbelanjaan dan kawasan keramaian di Karawang.

Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian SH, MH, menilai anjloknya PAD parkir mengarah pada dua indikasi serius. Pertama, adanya wanprestasi atau buruknya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kedua, munculnya dugaan ‘penguapan’ retribusi parkir yang selama ini ditarik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.

“Dishub harus berani melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kalau Dishub tidak berani bersikap tegas, justru patut dicurigai bahwa masalahnya bukan sekadar wanprestasi, tapi ada indikasi penguapan retribusi parkir,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.

Menurut Askun, retribusi parkir seharusnya menjadi salah satu sumber PAD yang sangat potensial apabila dikelola secara profesional dan transparan. Apalagi, geliat ekonomi dan tingkat kepadatan kendaraan di Karawang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Ini logika sederhana. Pajak perparkiran di tahun 2025 bisa mencapai 93 persen, tapi retribusi parkir hanya 38 persen. Ini jelas tidak masuk akal. Artinya, kemungkinan besar hanya ada dua penyebab: pengelolaan yang tidak profesional atau adanya kebocoran,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Askun mendesak Dishub Karawang segera menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai gagal memenuhi target PAD. Penghentian kontrak, kata dia, harus menjadi sanksi tegas atas wanprestasi yang terjadi.

“Ngapain takut sama pengelola parkir? Kalau sudah terbukti tidak profesional dan target PAD tidak pernah tercapai, hentikan saja kerja samanya. Masih banyak pihak ketiga lain yang mau dan mampu mengelola parkir dengan baik,” sindirnya.

Tak hanya itu, Askun juga meminta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Ia menilai, jika persoalan ini dibiarkan, maka kegagalan pencapaian PAD dari retribusi parkir akan terus berulang setiap tahun.

“Bahkan, bila perlu Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus ikut turun menyelidiki. Karena saya mengindikasikan adanya dugaan penguapan retribusi parkir yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tandasnya.

Joe

0 Komentar