SULSEL||Cakrawalanews.net
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung pengungkapan kasus jaksa gadungan yang berujung pada penangkapan seorang oknum berinisial AM bersama seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, Jumat, 9 Januari 2026 kemarin.
Lanjutnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa pada Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara. Dari hasil pengembangan, terungkap aksi para terduga pelaku telah berlangsung sejak Mei 2025.
Dalam aksinya, kata Didik, AM yang dibantu R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar, usai konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
R meyakinkan korban AM merupakan jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara tindak pidana khusus (pidsus).
Atas klaim tersebut, kata dia, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai. Tidak hanya itu, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekeningnya ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang diduga sebagai upaya menghambat proses penyidikan.
AM bahkan diketahui berupaya menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi pesan singkat dalam perkara yang tengah ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Selain pengurusan perkara pidsus, beber Didik, AM juga menawarkan jasa meluluskan IB, anak dari IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta.
Pelaku juga meminta tambahan dana masing-masing Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan biaya perjalanan ke Jakarta, serta Rp10 juta dengan dalih kedukaan.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat ini telah mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" Kajati Sulsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, baik internal maupun eksternal, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang," tandasnya.
Yustus

0 Komentar