Obat Keras Ilegal Beredar di Kawasan Tenjo Ayu & Cicurug, APH Diminta Segera Ambil Tindakan Tegas.

Sukabumi || Cakrawalanews.net

Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol, eximer, dan gasejenisnya diduga masih yg marak terjadi di kecamatan cicurug Kabupaten sukabumi tepatnya di statsiun cicurug dan tenjoayu Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena obat-obatan keras itu dijual bebas tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Inisial UJ membeberkan bahwa ada 

sebuah toko obat yang beroperasi di wilayah tersebut diduga menjual obat keras golongan (G) secara ilegal.

 Penjual yang diketahui warga berinisial D disebut-sebut kerap melayani pembelian obat tersebut, bahkan kepada kalangan remaja dan pekerja.ucapnya

Warga Tenjo Ayu mengaku khawatir peredaran obat keras tersebut dapat merusak generasi muda dan memicu tindakan kriminal, mengingat efek samping obat golongan (G) yang dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius apabila disalahgunakan.

“Penjualan obat seperti tramadol dan heximer ini sangat meresahkan, Banyak anak muda yang jadi sasaran, dan toko itu sudah cukup lama beroperasi,” ungkap salah satu warga lain yang enggan disebutkan namanya.

 Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.


Ancaman Sanksi Pidana

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,

dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, apabila mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Iwan .S.

0 Komentar