SEMARANG|| Cakrawalanews.net
Sejumlah kios di Pasar Bulu, Kota Semarang, diduga dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan. Kondisi ini memantik protes keras dari berbagai kalangan pedagang yang hingga kini masih kesulitan mendapatkan tempat berjualan yang layak, meski di sisi lain banyak kios terlihat tutup lama atau hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.
Para pedagang menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013, yang secara tegas mengatur bahwa kios pasar wajib digunakan secara aktif untuk berdagang, tidak boleh dipindahtangankan, tidak diperkenankan dijadikan gudang, serta tidak boleh dibiarkan tutup dalam jangka waktu lama.
“Banyak calon pedagang ingin berjualan, tapi tempat yang diberikan tidak memenuhi syarat. Padahal kami melihat sendiri banyak kios di lantai 1 justru tutup atau dijadikan gudang dan hanya membayar retribusi harian,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan itu semakin memuncak setelah muncul pembicaraan di kalangan pedagang mengenai sosok pedagang berinisial Y, yang disebut-sebut bukan pedagang resmi pasar, namun diduga menguasai hingga enam kios di lantai 1. Dari jumlah tersebut, hanya satu kios yang dibuka, sementara sisanya diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Isu lain yang turut berkembang di internal pedagang adalah dugaan monopoli distribusi barang Bulog. Berdasarkan aturan, distribusi barang Bulog seharusnya dapat diakses secara adil oleh seluruh pedagang pasar.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pasokan tersebut diduga hanya dikuasai oleh dua orang pedagang, salah satunya berinisial Y.
Akibatnya, terjadi kegaduhan di antara pedagang sembako Pasar Bulu. Sejumlah pedagang mengaku dirugikan dan merasa tersisih dalam akses distribusi barang pokok.
Hal ini mendorong wartawan melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung di lapangan,sesuai dengan UU no 5 tahun 1999 yang berbunyi larangan praktik monopoli dan persaingan dagang yang tidak sehat. Hal ini sangat tidak bisa di toleransi, baik dari bulog dan pedagangnya bisa terjerat pasal yang diatur nantinya.
Saat tim wartawan mendatangi kios yang dimaksud, toko milik Y diketahui dalam kondisi tutup.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku telah mendokumentasikan aktivitas kios-kios di lantai 1 yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.
Seorang pedagang sembako berinisial Melati (nama samaran) mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami terpaksa bersuara keras demi keadilan. Sudah terlalu lama dugaan monopoli barang Bulog ini terjadi. Pedagang lain jadi korban,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Tun, pedagang sembako lain di lantai 1 Pasar Bulu. Ia menilai situasi ini berpotensi memicu konflik horizontal antar pedagang.
“Kalau memang melanggar aturan, lebih baik ditertibkan saja daripada terus memicu keributan di pasar,” katanya.
Sejumlah pedagang menegaskan bahwa klarifikasi personal sebenarnya tidak lagi diperlukan, karena aturan sudah jelas tertuang dalam Perda. Namun, lemahnya penegakan aturan justru memunculkan asumsi dan spekulasi negatif terkait pemanfaatan kios serta distribusi barang Bulog, yang pada akhirnya merugikan pedagang lain.
(BG)

0 Komentar