Inspektorat Kabupaten Way Kanan Diduga “Masuk Angin” Lindungi Mafia Korupsi Dalam Proyek Mangkrak Didesa Labuhan Jaya.

 

Way Kanan || Cakrawalanews.net

Diduga Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan, Melalaikan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) hal ini menimbulkan, perhatian sorotan negatif kepada Kepercayaan Masyarakat dan Publik.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Inspektorat, Bakarudin S.H , melalui via whatsapp (telepon suara),  proses sudah berjalan, dan untuk selanjut nya nanti proses tersebut akan dilimpahkan Kepada Tim Pemeriksaan Khusus. berikut disertai Chating via whatsapp, dalam Konfimasi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam Waktu kurang lebih sudah Satu Bulan berjalan terhitung sejak diterima Laporan tersebut, Pada Hari/tgl: 30 Desember 2025, Diduga Kuat Pihak Inspektorat Bermain Mata dalam menyikapi laporan Warga, terkait tindak pidana korupsi di Kampung Labuhan Jaya, Kec. Gunung labuhan, Kab. Way Kanan.

Warga Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Resmi Melaporkan Kepala Kampung, ( Eka Buana Putra ) Terkait. Tindak Pidana Korupsi, Thn Anggaran 2023 - 2025.

Tepat pada Hari/Tanggal, Selasa, 30 Desember 2025 lalu.

Terkait: 

​Kegiatan: Pembangunan Kampung

​Jenis Kegiatan: Pembangunan Rabat Beton, Thn  2025 Di Dusun 1.

​Jenis Kegiatan: Pembangunan Rabat Beton, Thn  2024. Dusun 2.

​Pembuatan Badan Jalan, Thn  2024  Di Dusun 3. Disertai dugaan (PUNGLI. Rp. 3.000,000( Tiga Juta Rupiah) Guna pembuatan jembatan kayu di badan jalan tersebut.

​Badan Usaha Milik Kampung ( BUMKAM ) Thn Anggaran 2025 dan

​Program Bedah Rumah PKH/Dinas Sosial, Th. Anggaran 2023.


Adapun terkait duga'an tindak pidana disebut, 

​Adukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Adukan tidak sesuai Standar sebagaimana dimaksud. ( 1:2:3: ) Semen:1 Pasir:2 Krikil:3.

​Namun adukan yang digunakan adalah, ( 1:5:8: ) disebut, Semen:1 Pasir:5 Krikil:3, Berikut Ukuran Batu yang digunakan, Batu 2/3 dan 3/5. Tidak menggunakan Batu 1/2

​Ketebalan Rabat Beton, tidak sesuai (SOP)

​Adukan Coran Rabat Beton tidak menggunakan alas dasar, Terpal/Plastik

​Pelaksanaan 60 Hari kerja, Fakta dilapangan hanya 14 Hari kerja. Tahun anggaran 2025.

​Jenis Pemb. Rabat Beton Th. 2024. Dusun Dua, Satu tahun sudah rusak, Diduga Proyek Asal Jadi.

​Pembuatan Badan Jalan Th. 2024. Dusun Tiga, Volume ( 5 x 1.000 M. ) Namun yang di realisasikan hanya ( 5 x 800 M. ), Ada apa dengan perselisihan Dua ratus meter tersebut ?

​Lagi - lagi berkaitan dengan Badan Jalan th. 2024. Diduga Pungutan Liar Sebesar, Tiga juta rupiah (PUNGLI, Rp. 3.000,000,.) Dibalik Pembuatan Jembatan Kayu, Pungli tersebut dilakukan langsung oleh Prengki adik kandung Kakam Eka Buana Putra.

​Badan Usaha Milik Kampung ( BUMKAM ) Th. 2025, Sebesar ( Rp.141,000.000,. ) Seratus Empat puluh Satu juta rupiah. Yang dikelola langsung oleh Ketua Andre, Sekretaris Rahmat, Bendahara Toni, BUMKAM Diduga Fiktif.

​Program Bedah Rumah PKH/Dinas Sosial Th. Anggaran 2023. 

Jenis Kegiatan: Bedah Rumah

Lokasi: Kampung Labuhan Jaya

Jumlah: 10 KPM

Jumlah Biaya: ( Rp. 20.000,000,. ) per KPM

Menurut Keterangan Keluarga Penerima Manfaat, pada saat itu jumlah 10 KPM di kumpul kan di rumah pribadi Kakam Eka buana putra. Dan disitu diterangkan bahwa masing - masing KPM semestinya menerima UANG Sebesar (Rp. 20.000,000,. ) Dua puluh juta rupiah. per kpm. Guna membeli Material masing - masing. Namun Kakam Eka buana menyatakan penyerahan UANG tersebut hanya Dokumentasi, artinya UANG tersebut diambil kembali dan/atau UANG tersebut dikelola oleh Pihak Kampung, selang beberapa minggu kemudian setelah sebagian Material diantar ke alamat kpm, Kakam kembali mendatangi masing - masing kpm disertai bahasa yang di Lontarkan oleh Kakam, kalau ada yang tanya Nota Belanja bilang saja tidak ada ya , dan bilang Material nya beli sendiri,pungkasnya


Berikut Perihal, Satu Berkas Laporan dilampirkan Beberapa Lembar Photo - photo sebagai Pendukung laporan.


Berdasarkan Informasi yang telah dihimpun oleh tim media, Merupakan hasil Konfirmasi Langsung Kepada Beberapa Warga disebut Narasumber dan/atau Saat Tim media turun Cek Lokasi dilapangan, Guna memastikan beberapa titik koordinat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dusun - dusun Kampung Labuhan Jaya, Kec. Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan.


Inspektorat Daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam lingkup Pemerintahan. Jika Inspektorat melalaikan dan Sengaja tidak menindaklanjuti, atau menyembunyikan laporan tersebut, Pegawai yang bersangkutan dapat dijerat dengan sanksi disiplin ASN hingga PIDANA.

Inspektorat yang mengabaikan laporan warga merupakan tindakan pelanggaran terhadap kewajiban aparatur pengawasan intern pemerintah dan pelayanan publik.

Inspektorat wajib menindaklanjuti laporan, melakukan telaahan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pembiaran atas laporan tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan dalam penanganan pengaduan. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003: Menegaskan bahwa pengaduan masyarakat mengenai korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah harus ditangani.

Masyarakat berharap Kepada Pihat Berwenang Pemerintah Daerah, Bupati Ayu asalasiyah, dan instansi terkait dapat mengambil Langkah - langkah positif dan menindaklanjuti kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebagaimana telah Mencoreng Kepercayaan Masyarakat dengan ketidak keterbukaan dalam menyikapi dan menindaklanjuti secara transportasi kepada terhadap Publik.


(Supriadi)

0 Komentar