Pesawaran,|| Cakrawalanews.net
Kepala Sekolah UPTD SDN 22 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran diduga telah melakukan Mar Up anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada tahun anggaran 2024-2025
Bila sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, salah satu nya diduga telah terjadi di UPTD SDN 22 Gedong Tataan,Kab Pesawaran.Anggaran dana BOS tahun 2023-2024 yang di kelolah kepala sekolah diduga terjadi manipulasi dan Mar'up anggaran.
Pada tahun 2025 UPTD SDN 22 Gedong Tataan mendapat anggaran dana BOS tahap 1 sebesar -+ 66.600.000 diduga telah terjadi Mar up dan manipulasi data pada penggunaan tahap 1 anggaran dana BOS tahun 2024 di antaranya
Pembayaran Honor anggaran sebesar 32.550.000,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah anggaran 9.690.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran anggaran 7.410.000,administrasi kegiatan sekolah anggaran 4.333.600,langganan daya dan jasa anggaran 2.678.500
Selanjutnya penggunaan tahap 2 anggaran dana BOS tahun 2025,
Pembayaran Honor 30.900.000,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah anggaran 14.023.300,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran anggaran 5.128.000,pengembangan perpustakaan anggaran 10.270.200,langganan daya dan jasa anggaran 2.964.000
Pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini diduga cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah UPTD SDN 22 Gedong Tataan selama menjadi kepala sekolah, dan diduga tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,
“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten pesawaran segera evaluasi dan copot Kepala Sekolah UPTD SDN 22 Gedong Tataan dan meminta kepada pihak yang berwenang APH untuk melakukan audit kembali Dana Bos UPTD SDN 22 karena diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan nya.
Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah UPTD SDN 22 Gedong Tataan baik via telpon seluler hingga chat whatsapp belum bisa di mintai keterangan nya terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(Bos) pada anggaran tahun 2023-2024.
D. Firnando

0 Komentar