TAPANULI UTARA|| Cakrawalanews.net
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diduga kuat mengabaikan pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Hingga memasuki Januari 2026, puluhan bahkan diduga ratusan jabatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) hingga saat ini.
Sesuai aturan kementerian secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan status Plt Kepala Sekolah paling lambat 31 Desember 2025.
Akibat situasi ini menuai sorotan tajam dari pemerhati pendidikan dan masyarakat. Mereka mendesak Bupati Tapanuli Utara segera mengambil langkah tegas dengan mendefinitifkan seluruh kepala sekolah yang telah memenuhi syarat, agar pendidikan di Tapanuli Utara lebih maju kedepannya.
Sufartono Hutabarat selaku pemerhati pendidikan di Tapanuli Utara (23/01/2026) mengungkapkan bahwa penugasan Plt Kepala Sekolah tidak boleh berlangsung lama. Jika masih dibiarkan hingga melewati batas waktu, itu jelas pelanggaran administrasi kepegawaian.
Sufartono menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN, masa jabatan Plt maupun Pelaksana Harian (Plh) dibatasi maksimal enam bulan. Bahkan kebijakan terbaru Kemendikdasmen secara eksplisit meminta pemerintah daerah mengakhiri praktik Plt berkepanjangan.
"Dimana sesuai uraian Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan regulasi lama dan menegaskan bahwa status Plt wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, Pemda wajib memetakan kebutuhan kepala sekolah melalui SIM KSPSTK. Pengangkatan kepala sekolah definitif harus berasal dari guru yang memenuhi syarat, baik bersertifikat maupun yang diberi kesempatan satu periode pembinaan," ungkap Sufartono
Salah satu pensiunan mantan kepala sekolah R Hutagalung ketika ditemui mengungkapkan larangan Plt tetap berlaku demi kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan. Apalagi saat ini Bupati dan Wakil Bupati bergelar Dr, beliau - beliau itu harus memikirkan bagaimana caranya dunia pendidikan di Tapanuli Utara lebih maju kedepannya.
Menurut R Hutagalung jika benar Plt Kepala Sekolah dibiarkan terus menjabat dalam waktu lama, patut diduga telah terjadi penyimpangan prosedur.
“Kalau Plt menjabat bertahun-tahun, ini sudah tidak wajar. Saya berharap aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan, terutama untuk memastikan penggunaan dana negara, termasuk BOS, harus benar-benar sesuai juknis dan aturan,” ujarnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Betty Sitorus, mengakui bahwa pihaknya baru akan melakukan proses pendefinitifan dalam waktu dekat.
“Kita akan segera proses pendefinitifan kepala sekolah yang masih Plt. Untuk waktunya, kami lakukan pemetaan terlebih dahulu"terangnya
Tulus

0 Komentar