Pati || Cakrawalanews.net
Bupati Pati Sudewo dan 3 Kepala Desa akhirnya dengan seragam oranye ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa.
PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dalam pengumuman itu, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut Asep, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk menjalankan praktik jual beli jabatan. Sudewo disebut meminta tim sukses serta orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, di tiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan.
Bima

0 Komentar