Semarang|| Cakrawalanews.net
Semarang – Dugaan praktik jual beli ruko dan lapak di Pasar Dargo, Kota Semarang, kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari para pedagang. Mereka mendesak Pemerintah Kota Semarang, khususnya Wali Kota, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang melibatkan Dinas Perdagangan serta Kepala Pasar Dargo berinisial S.
Sejumlah pemakai ruko menyebut adanya dugaan jual beli ruko Blok B Pasar Dargo yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ruko tersebut, yang awalnya diajukan secara administratif atas nama pihak tertentu retno (nama disamarkan), disebut-sebut kemudian dialihkan untuk kepentingan lain. Bahkan, berdasarkan pantauan pedagang, bagian dalam ruko kini telah berubah menjadi petak-petak menyerupai kamar, yang diduga diperuntukkan sebagai hostel atau rumah kos.
Padahal, menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Perda No 9 tahun 2013,larangan merusak atau merubah bentuk bangunan dan fungsi pasar serta bangunan ruko dan toko milik pemerintah tidak diperkenankan dibongkar, diubah, atau ditambah tanpa izin resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi, perizinan, serta pengawasan aset daerah.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga menyeret persoalan retribusi Pasar Dargo. Beberapa pedagang mengaku bahwa pungutan retribusi diduga tidak sepenuhnya disetorkan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya melempar tanggung jawab kepada seorang juru pungut perempuan berinisial T, yang disebut-sebut dijadikan kambing hitam.
Pengakuan pedagang pun semakin beragam. Seorang pedagang akik berinisial Budi (nama samaran) mengaku diminta sejumlah uang, berkisar Rp6 hingga Rp7 juta, dengan dalih pengurusan administrasi nama saat mengajukan permohonan tempat berdagang.
Hal serupa juga diakui oleh warga sekitar pasar berinisial H, yang merasa terbuai bujuk rayu hingga akhirnya menyerahkan uang karena sungkan dan tidak memahami prosedur resmi.
Selain dugaan jual beli ruko dan lapak, sejumlah pedagang juga menyoroti etika dan perilaku pimpinan pasar. Mereka mengaku kerap melihat Kepala Pasar Dargo berinteraksi secara intens dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, bahkan hampir setiap hari di area bekas Toserba Jogja.
Dari obrolan di kalangan pedagang, perempuan tersebut diduga memiliki beberapa tempat usaha di Pasar Suryokusumo, Pasar Johar Selatan, dan kini di Pasar Dargo. Meski demikian, hal ini masih sebatas pengakuan dan persepsi pedagang, yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
“Kami setiap hari melihat sendiri. Bercanda, gurau, sampai melewati batas kewajaran seorang kepala pasar. Ironisnya, beliau justru menuduh pihak lain, seolah-olah dirinya bersih,” ungkap salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan juga datang dari pemilik ruko lain. Seorang pengelola usaha karaoke di Blok A menyatakan bahwa praktik pemberian banyak ruko kepada satu pihak dinilai menciptakan ketimpangan usaha dan persaingan tidak sehat.
“Kami kalah pendapatan karena ada pemakai yang menguasai belasan ruko. Kami tahu, kalau tempat sudah di-ACC, pasti ada ‘sesuatu’ yang diberikan. Jangan menuduh orang lain kalau faktanya seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.
Ia pun mendesak Wali Kota Semarang agar segera turun tangan. Menurutnya, pembiaran justru akan mencoreng pengelolaan pasar rakyat dan merugikan pedagang kecil. Bahkan, jika tidak ada tindakan tegas, para pedagang mengancam akan terus membuka persoalan ini ke publik melalui media.
Para pedagang berharap, seluruh dugaan ini dirunut dari akar persoalan, mulai dari proses pengadaan ruko, aliran retribusi, hingga peran oknum pejabat yang diduga menjadi pencetus masalah. Mereka menilai klarifikasi yang selama ini disampaikan belum menjawab fakta di lapangan.
“Kalau memang tidak bersalah, buktikan secara terbuka. Jangan ada intimidasi, apalagi membawa-bawa preman atau bekingan. Kami hanya ingin keadilan dan pasar dikelola secara jujur,” pungkas salah satu pedagang. (BG)

0 Komentar