Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri


JAKARTA|| Cakrawalanwes.net


Advokat Christian Adrianus Sihite kembali mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/7/2025) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Pemohon menilai penjelasan frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam ketentuan pasal yang diuji membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status kepolisian.

“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini telah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Christian dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK.

Christian menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, persoalan muncul pada bagian penjelasan yang menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Menurutnya, penjelasan tersebut memperluas pengecualian tanpa batasan yang jelas.

Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak menambah atau mengubah norma. Akan tetapi, dalam hal ini, penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang secara tegas tercantum dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pemohon berpandangan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri merupakan perintah hukum yang menutup sepenuhnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap bentuk rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan frasa “mempunyai sangkut paut” justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran, di mana anggota Polri aktif dapat bertindak sebagai penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.

Pemohon juga menilai keberlakuan norma dalam penjelasan pasal tersebut menutup kesempatan dirinya untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya terbuka bagi warga negara sipil melalui mekanisme seleksi terbuka. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya tidak memenuhi prinsip konsistensi, koherensi, keharmonisan, sinkronisasi, dan korespondensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, Christian juga merupakan Pemohon dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji pasal dan undang-undang yang sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, bunyi penjelasan pasal tersebut kini menjadi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat hakim, Daniel Yusmic P. Foekh menekankan agar Pemohon menyusun argumentasi yang lebih kuat untuk meyakinkan Mahkamah agar dapat mengubah pendiriannya pasca Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Harus dibangun argumentasi yang lebih kuat mengapa penjelasan ini masih dipersoalkan setelah adanya putusan MK, sehingga Mahkamah memiliki alasan untuk mengubah pendiriannya. Jika tidak, besar kemungkinan permohonan ini akan ditolak,” jelas Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.


Humas MK

0 Komentar