BENGKAYANG||Cakrawalanews.net
Hari apes tidak ada di kalender itu lah yg dialami oleh Pendi alias Lojeng Bin Kabli umur 31 tahun yang merupakan warga Setapuk Kota Singkawang, tepatnya beralamat di Jalan Ratu Sepudak Rt.002/Rw.001 Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara
Kota Singkawang.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reserse Narkotika AKP Jumadi menyampaikan kepada media di Bengkayang Jumat (23/1/2026) Pendi alias Lojeng Bin Sabli seorang pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 wiba di sekitar Jalan Gereja Protestan Kelurahan Bumi Emas Bengkayang.
Saat pelaku digeledah didapati 7 (tujuh) klip plastik warna putih bening transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, selanjutnya pelaku Pendi alias Lojeng diamakan di Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan intensif,” Jelas AKP Jumadi.
Menurut AKP Jumadi, Pelaku dan barang bukti sebanyak tujuh (7) kantong klip transparan Narkoba jenis sabu yang beratnya 600,70 gram berat bruto yang diamankan saat itu juga.
"Dari hasil pemeriksaan saat berada di Polres Bengkayang, barang bukti tersebut berupa tujuh plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis sabu-sabu,
satu plastik klip warna putih bening transparan, tiga kantong plastik warna hitam, potongan solatip warna kuning, satu unit hanphone merk Realme warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KB 6648 YP beserta kunci kontaknya,”jelas AKP Jumadi.
Pelaku Pendi alias Lojeng Bin Sabli akan di kenakan yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Setelah penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu dari warga Setapuk Kota Singkawang ini, kami dari Satresnarkoba Polres Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara jajaran Satresnarkoba Polres Bengkayang dengan masyarakat terjalin baik sehingga dapat mengungkap peredaran narkoba di Bengkayang.
“Selanjutnya kami terus berharap partisipasi masyarakat Bengkayang terutama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta kesaksian pada saat penangkapan terhadap pelaku Pendi alias Lojeng.
“Semoga peran masyarakat tetap berlanjut hingga tuntas dalam pengungkapan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” ujarnya.
D.R.H

0 Komentar