Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli


 Tapanuli Utara || Cakrawalanews.net

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dilaporkan ke Kementerian Kehutanan atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait pembangunan jaringan jalan, praktik illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan Auriga Nusantara pada Jumat (9/1/2026).


Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supin saat dihubungi melalui selulernya (21/01/2026) mengatakan berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, ditemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk sejak 2021 hingga Desember 2025.


Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi," kata Supin.


Ia menjelaskan, lokasi pembukaan hutan berada di kawasan dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, yang termasuk area bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) sektor Aek Raja. Menurut Supin, wilayah tersebut tergolong terjal dan sangat rawan longsor berdasarkan peta kerawanan yang diterbitkan pemerintah.


"Wilayah itu berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan," ujarnya.


Supin menambahkan, TPL juga mengetahui bahwa sekitar 11.315 hektar di sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Namun, berdasarkan peta yang tersedia untuk publik, Auriga tetap menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut.


"Deforestasi ini bukan hanya destruktif, tetapi patut diduga ilegal," katanya. Auriga juga menemukan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, keberadaan alat berat, serta tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas. Menurut Supin, kayu tersebut seharusnya dilengkapi tanda legalitas sesuai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).


"Kayu diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis atau dilakukan oleh masyarakat," ujarnya. 


Selain itu, sebagian hutan alam yang dibuka disebut telah berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September–Desember 2025, perubahan tutupan lahan tersebut dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.


Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni, mengatakan temuan ini relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, saat hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Terkait temuan tersebut, Auriga telah melakukan konfirmasi kepada pihak TPL. Dalam jawabannya, TPL mengklaim pembukaan hutan dilakukan oleh pihak ketiga.


Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya," tegas Roni. 


Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta membuka seluruh fakta dugaan perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.


"Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, tetapi dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Roni.


Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januarto Nugroho, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Nugroho mengatakan aduan yang disampaikan Auriga Nusantara masih dalam proses pendalaman.


"Aduan tersebut masih proses pendalaman lebih lanjut," katanya. 


Auriga melaporkan TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri. Hingga berita ini diturunkan, pihak TPL belum memberikan tanggapan.


Tulus

0 Komentar