Akhirnya Menhut Raja Juli Teken SK Pencabutan Izin PT TPL


TAPANULI UTARA || Cakrawalanews.net

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya menandatangani SK pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Informasi penandatanganan surat pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut turut diberitahukan (Menhut) Raja Juli Antoni melalui akun Facebooknya yang terverifikasi @Raja Juli Antoni, sebagaimana dilihat Cakrawalanews.net, Senin (26/01/2026).

"Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/01/2026) dan pengumuman resmi Mensesneg, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,"tulis Raja Juli Antoni dalam tayangan video yang diunggahnya pada Senin (26/01/2026) malam.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni telah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Perintah itu diberikan imbas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra. 

"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujar Raja Juli.

Selanjutnya, pencabutan izin PT TPL bersama 27 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/01/2026).

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena diduga terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Sementara itu masyarakat kawasan Tapanuli sangat mengapresiasi langkah pemerintah terkait pencabutan izin PT TPL. 

"Kita sangat mengapresiasi langkah Pemerintah terkait pencabutan izin PT TPL, kita masyarakat Tapanuli sangat mendukung penuh"ujar G Lumbantobing (72) salah satu tokoh masyarakat Tapanuli Utara.

Warga lainnya G Tambunan (67) warga Kelurahan Tukka Tapanuli Tengah (27/01/2026) ketika dihubungi melalui selulernya  mengungkapkan bahwa pemerintah sudah seharusnya mencabut izin - izin yang diduga terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah. 

"Lihat lah saat ini, kami masyarakat sangat menderita akibat bencana ini, sudah banyak korban, dan bukan hanya korban harta, materi, tapi korban nyawa. Semoga badai ini cepat berlalu dan jangan terulang lagi",terang Tambunan.


Tulus

0 Komentar