Karawang|| Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Rehabilitasi tiga ruang kelas tanpa papan nama informasi proyek adalah indikasi adanya ketidaktransparanan dan berpotensi melanggar UU KIP. yang bisa menutupi anggaran dan menjadi praktik 'akal-akalan' untuk menghindari pengawasan publik, seringkali terjadi pada proyek sekolah seperti rehabilitasi ruang kelas yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar-mengajar, namun malah menimbulkan kecurigaan warga.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti halnya yang terjadi pada proyek rehabilitasi tiga ruang kelas MTS.Anwarul Hidayah tepatnya
di dusun Bugis Rt 04/01 desa tanah baru Kecamatan pakisjaya kabupaten Karawang,
menuai sorotan publik.Pasalnya, proyek tersebut merupakan proyek siluman lantaran tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana mestinya.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Sementara warga sekitar yang tidak mau disebut namanya juga sempat bertanya-tanya karena mengingat proyek tidak memansang papan informasi jelas ini namanya proyek siluman ucap warga sekitar kepada awak media mengatakan 24/12/2025.
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga kami sebagai masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,”nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa, ujarnya.
Sehingga dapat diduga kalau proyek rehabilitasi ruang kelas MTS.Anwarul Hidayah ini adalah proyek siluman dan tidak bertuan,
maka dapat disimpulkan bahwa proyek rehabilitasi ruang kelas
ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.
Perlu diketahui, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengawasi pembangunan, dan papan informasi adalah salah satu cara untuk memfasilitasi hal tersebut.
Jika terbukti ada proyek yang sengaja tidak memasang papan informasi, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum.(Gun)

0 Komentar