PERADI Bantah Klaim Kajari Karawang, Keberadaan Uang Rp101 Miliar Dipertanyakan


KARAWANG
– Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, terkait pengembalian uang sitaan Rp101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang menuai respons keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.

Kajari Dedy sebelumnya menegaskan bahwa uang Rp101 miliar yang disita dalam perkara mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), akan dikembalikan kepada perusahaan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Uang yang kami amankan pasti akan dikembalikan setelah seluruh proses hukum selesai,” kata Dedy Irwan, dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Diketahui, GBR telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena vonis dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara.

Menurut Kajari, penyitaan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian dan mencegah penggunaan dana selama proses hukum berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH, MH, angkat bicara. Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini menegaskan bahwa pernyataan Kajari justru belum menjawab persoalan utama.

“Saya apresiasi pernyataan Kajari. Tapi yang saya pertanyakan bukan soal akan dikembalikan atau tidak, melainkan uang itu sekarang ada di mana,” tegas Askun, Jumat (26/12/2025).

Askun mempertanyakan secara terbuka lokasi penyimpanan uang Rp101 miliar tersebut. Apakah dititipkan di bank, bank mana, sejak kapan, dan apakah ada bukti administrasi penitipannya.

“Kalau ini tidak dijelaskan, publik akan terus berspekulasi. Karena ini bukan uang hasil korupsi, tapi uang kas atau dividen Petrogas yang tiba-tiba disita dan bahkan sempat dipamerkan ke publik,” ujarnya.

Ia menyinggung momen saat uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers oleh Kejari Karawang di era Kajari sebelumnya. Namun setelah itu, menurutnya, keberadaan fisik uang tersebut tak pernah lagi dijelaskan secara terbuka, bahkan dalam persidangan.

Lebih jauh, Askun menilai pengembalian uang Rp101 miliar tidak perlu menunggu putusan inkrah. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, uang tersebut bukan merupakan hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa.

“Kalau itu bukan uang hasil korupsi, kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja sekarang,” tegasnya.

Menurut Askun, penyitaan dana dividen Petrogas berdampak serius terhadap operasional perusahaan daerah tersebut. Petrogas Karawang kini disebut dalam kondisi “mati suri” karena tidak memiliki anggaran untuk menjalankan kegiatan, termasuk untuk memilih direksi baru.

“Karena uangnya disita, Petrogas tidak bisa bergerak. Ini merugikan daerah,” katanya.

Tak hanya itu, PERADI Karawang juga mendesak Kejari Karawang agar fokus mengejar kerugian negara Rp7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati oleh terdakwa GBR.

“Kejar uang Rp7,1 miliar itu ke mana. Apakah berubah jadi aset rumah, tanah, atau lainnya. Kalau tidak ada yang diselamatkan, berarti kejaksaan gagal menyelamatkan uang negara,” tegas Askun.

Ia menilai, tanpa pengembalian kerugian negara, negara justru akan menanggung kerugian ganda: tidak ada uang yang kembali, sementara biaya penanganan perkara tetap harus dibayar.

“Untuk apa perkara disidangkan kalau negara tidak mendapatkan apa-apa? Jangan sampai yang terjadi hanya terdakwa pasang badan,” ujarnya.

“Jangan Cuma Pamer Duit”

Di akhir pernyataannya, Askun kembali menegaskan agar Kejari Karawang tidak sekadar memamerkan tumpukan uang ke publik, namun juga transparan dan adil dalam penegakan hukum.

“Ingat, Rp101 miliar itu bukan uang hasil korupsi. Itu uang Petrogas yang harus segera dikembalikan agar perusahaan daerah ini tidak mati suri,” pungkasnya. (red)

0 Komentar