![]() |
Puga Hilal Bayhaqie, menggelar aksi unjuk rasa seorang diri di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Jalan Husni Hamid, Kamis (18/12/2025). |
KARAWANG — Dugaan buruknya tata kelola pelayanan haji di Kemenag Karawang menjadi sorotan publik. Seorang calon jamaah haji asal Kabupaten Karawang, Puga Hilal Bayhaqie, menggelar aksi unjuk rasa seorang diri di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Jalan Husni Hamid, Kamis (18/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan administrasi haji di Kemenag Karawang, khususnya terkait pengajuan Pendampingan Haji untuk orang tua Puga yang telah diajukan sejak 22 Juli 2025, namun dinyatakan hilang saat kebijakan pendampingan resmi dibuka pada awal Desember 2025.
Puga mengaku diminta untuk mengajukan ulang berkas tanpa kejelasan terkait dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
“Saya diminta mengajukan ulang. Ketika saya tanyakan dokumen lama ke mana, jawabannya tidak ada. Yang lebih mengecewakan, setiap pengajuan dokumen calon jamaah haji di Kemenag Karawang tidak pernah diberikan tanda terima,” ujar Puga dalam orasinya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem administrasi dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan haji di lingkungan Kemenag Karawang.
Selain persoalan pendampingan, Puga juga mempertanyakan pengurusan haji pengganti atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia yang belum kunjung diproses. Namun, beberapa jam sebelum aksi berlangsung, ia menerima informasi bahwa pengajuan tersebut baru dapat diproses.
“Entah karena akan ada aksi atau memang sistemnya baru berjalan sekarang,” katanya.
Dalam aksinya, Puga turut mengungkap keluhan sejumlah calon jamaah haji terkait biaya tambahan yang dibebankan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di wilayah Kemenag Karawang.
Ia menyebut, selisih biaya antara jamaah KBIH dan non-KBIH dilaporkan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang, melebihi batas ketentuan pemerintah yang membatasi biaya tambahan maksimal Rp3,5 juta.
“Jika melebihi batas tersebut, maka sudah masuk kategori pungutan liar,” tegas Puga.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum asal Karawang, H. Yulianto Bakhtiar, SH, menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan resmi memiliki konsekuensi hukum.
“Pemerintah sudah mengatur bahwa biaya tambahan KBIH hanya untuk manasik haji di dalam negeri. Tidak ada biaya oleh-oleh, ziarah tambahan, atau seragam yang berlebihan. Jika dipaksakan, itu pelanggaran hukum,” tegas Yulianto.
Ia juga menyesalkan adanya alasan penggunaan dana tambahan untuk pembangunan pesantren atau masjid.
“Kalau niatnya baik, jangan dengan cara membohongi jamaah. Pungutan tetaplah pungutan,” katanya.
Yulianto mengapresiasi langkah Puga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di Kemenag Karawang, sekaligus membuka persoalan klasik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mendorong para calon jamaah haji yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi agar Kemenag Karawang dapat melakukan audit dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional KBIH yang terbukti melanggar aturan.
“Jika tidak dilaporkan, praktik seperti ini akan terus terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komite KBIH Kemenag Karawang, H. Kholis, menegaskan bahwa biaya KBIH sebesar Rp3,5 juta telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
“Apabila terdapat biaya di atas Rp3,5 juta, maka itu harus berdasarkan kesepakatan calon jamaah haji, misalnya untuk pembuatan seragam tambahan atau perlengkapan lain yang memang diusulkan oleh jamaah sendiri,” jelasnya saat beraudiensi dengan Puga Hilal Bayhaqie.
Aksi tunggal di depan Kemenag Karawang tersebut menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang profesional dan manusiawi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai bagian dari kewajiban negara kepada masyarakat. (*)

0 Komentar